bantul

Pesta Demokrasi Pilkada Sudah Dekat, Satpol PP Pamong Praja Bantul Meningkatkan Kapasitas Satlinmas

Minggu, 22 September 2024 | 22:20 WIB
Srikandi Satlinmas Bantul siap bertugas mengankan Pilkada 2024 di Bantul (Judiman)

"Tugas ini tentu sangat relevan karena Bantul mempunyai 9 potensi ancaman bencana, termasuk isu yg hangat beredar yaitu mega thrust," papar Joko.

Terkait dengan hal tersebut di beberapa kesempatan Peningkatan Kapasitas Satu Satlinmas juga diisi materi kebencanaan darI BPBD Bantul.

Lebih lanjut Wabup Bantul memberikan apresiasi kepada Satlinmas yg selama ini ikut menjaga kondusifitas di wilayah dengan iklhas tanpa pamrih .

Sementara Kasatpol PP Bantul,R Jati Bayubroto mengungkapkan bahwa peningkatan kapasitas Satlinmas adalah implementasi hak yang harus diterima anggota Satlinmas sesuai amanat Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dan Perbup Bantul Nomor 50 Tahun 2020. Kegiatan tersebut juga untuk menyegarkan kembali tugas Satlinmas.

"Kami berharap, kegiatan peningkatan kapasitas bisa ditingkatkan volumenya sehingga semakin banyak anggota Satlinmas yg mendapatkan peningkatan kapasitas," kata R Jati.

Lebih lanjut dikatakan, Satlinmas juga membantu menangani bencana. Sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Satlinmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana.

Guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial memasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan suara, serta membantu upaya pertahanan negara.

Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Kalurahan / Dibentuk oleh Lurah / Kepala Desa untuk melaksanakan Linmas.

"Jadi secara singkat Satuan Linmas adalah satuan tugas yang berasal dari masyarakat dibentuk oleh Pemerintah Desa/ Kalurahan dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bencana alam maupun gangguan ketertiban," imbuhnya.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya Satlinmas dapat bekerjasama dengan berbagai Lembaga Kemasyarakatan yang ada di masyarakat yang sama-sama memberikan pelayanan perlindungan masyarakat seperti Kelompok Jagawarga, FPRB, Senkom, dan lainnya.

"Anggota Satlinmas diharapkan juga dapat berkoordinasi aktif dengan Babinsa dan Babinkamtibmas di wilayah masing- masing," imbuh R Jati.

Kemudian tentang syarat menjadi anggota Satlinmas, selain warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, juga harus sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 18 tahun dan atau sudah menikah.

Selain itu jenjang pendidikan paling rendah sekolah dasar dan atau sederajat serta diutamakan lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang sederajat ke atas.

Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan Satlinmas. Serta bertempat tinggal di Desa/Kalurahan setempat.

Masa bhakti anggota Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah sampai berusia 60 tahun. Namun, bagi yang masih memenuhi syarat kesehatan, masa bhakti bisa diperpanjang hingga 65 tahun atas keputusan Kepala Desa/Lurah. (Jdm)

Halaman:

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB