bantul

Kalurahan Guwosari Deklarasi Sebagai Kalurahan Anti Politik Uang

Selasa, 24 September 2024 | 16:00 WIB
Deklarasi Anti Politik Uang (APU) di Kalurahan Guwosari Pajangan. (Judiman)

KRJogja.com - BANTUL - Kalurahan Guwosari,Pajangan Bantul mendeklarasikan diri sebagai Desa/ Kalurahan Anti Politik Uang ( APU ) wilayah Kabupaten Bantul. Deklarasi disaksikan Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu Bantul, Ketua KPU Bantul dan pimpinan dinas terkait, Minggu (22/9). Selain deklarasi juga dikukuhkan tim penggerak Desa APU oleh Lurah Kalurahan Guwosari, Masduki Rahmad.

Ketua Tim Penggerak Desa APU Guwosari, Muhaimin menjelasakan deklarasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama tokoh masyarakat yang didukung oleh pemerintah Kalurahan Guwosari untuk mewujudkan Guwosari yang bersih dari praktik politik uang.

Lebih lanjut diungkapkan tim penggerak Desa APU Guwosari ini terdiri dari unsur perwakilan pemerintah kalurahan, unsur organisasi keagamaan, unsur organisasi kepemudaan dan unsur perwakilan wilayah dimasing-masing dusun se- Guwosari.

Ke depan tim penggerak desa APU ini akan focus pada upaya-upaya pencegahan praktik politik uang baik pada saat Pilkada, Pemilu maupun pada saat pemilihan lurah.

Salah satu strategi yang akan dilakukan oleh penggerak desa APU Guwosari nantinya akan memasukkan materi bahaya politik uang dari sisi agama melalui ceramah-ceramah pengajian secara berkelanjutan.

Pada kesempataan yang sama Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan dengan deklarasi Desa APU Guwosari ini menambah jumlah desa APU di Bantul sehinggga total menjadi 18 Desa di Bantul yang sudah mendeklarasikan sebagai desa APU.

Bawaslu Bantul berkomitmen untuk terus menguatkan keberadaan desa APU di wilayah Kabupaten Bantul. Pihaknya berharap aksi nyata pencegahan politik uang Desa APU Guwosari ini dapat terlihat pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.

Didik menegaskan bahwa politik uang adalah salah satu kerawanan yang sangat tinggi terjadi oleh karena itu diperlukan upaya yang kolaborasi dengan masyarakat. Keberadaan desa APU ini akan menjadi gerakan berbasis masyarakat untuk menolak praktik politik uang.

Pihaknya berharap nantinya penggerak desa APU ini dapat bekerjasama dengan pengawas baik ditingkat kecamatan maupun di tingkat desa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan praktik politik uang.

Dalam perhelatan Pilkada ini Didik mengingatkan bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai pidana sesuai yang diatur dalam UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (Jdm)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB