KRJogja.com - BANTUL - Lelaki berinisial RY alias Kirun (47) ber KTP Arut Selatan, Kota Waringin Barat ,Kalimantan Tengah, yang kos di Kepek Timbulharjo Sewon Bantul kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Kretek Bantul, karena membawa kabur sepeda motor milik Dion, temannya sesama santri di Pondok Pesantren Al-Bahari Depok Parangtritis Bantul.
Aksi RY tersebut dilakukan bersama DB alias Joni warga Babarsari Tambakbayan yang satu kos dengan Kirun. Tetapi sebelum kasus tersebut terungkap Joni sudah ditangkap Polisi karena terlibat kasus lain dan ditahan di Rutan kelas II Bantul.
Di depan petugas penyidik, Senin (30/9) Kirun mengaku masuk santri di PP Al- Bahari bersama Joni hanya sebagai kedok untuk berencana melakukan kejahatan di lingkungan pondok tersebut.
Kronologi kasus tersebut berawal , korban Dion menyuruh pelaku Joni untuk numpang memasakkan ikan di warung yang berada di Pantai Depok. Untuk keperluan tersebut korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku Joni.
Kemudian pelaku Kirun bilang mau ikut karena sekalian mau belanja di Alfamart. Selanjutnya kedua pelaku berangkat bersamaan menggunakan sepeda motor milik korban , yakni Honda Vario Nopol H 3544 DD.
Tetapi setelah ditunggu sehari, ternyata kedua pelaku tidak kembali di Pondok Al- Bahari Bahkan dihubungi lewat HP juga tidak merespon.
Merasa ditipu korban kemudian melapor ke Polsek Kretek untuk melakukan pelacakan.
Akhirnya Tim Opsnal Reskrim Kretek meringkus pelaku. Tetapi sepeda motor korban sudah dijual dan uang penjualannya dipakai untuk foya- foya, makan harian dan dibelikan beberapa kaos dan tas.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Padma Widnyana didampingi Kanit Reskrim Polsek Kretek Iptu Sugeng Yadi SH menjelaskan, pelaku Kirun dan Joni memang sudah menjadi pasangan pelaku kejahatan. Yang pernah dilakukan diantaranya di wilayah Pati Jateng, Bantul , Banguntapan dan lainnya.
Kasus yang dilakukan PP Al-Bahari merupakan perkara penggelapan sebagaimana di maksud dalam 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. ( Jdm )