Krjogja.com - Bantul - Unit Reskrim Polsek Sewon mengungkap kasus pencurian 1 buah laptop dengan pelaku seorang wanita berinisial WA (24) warga Grabag, Magelang. Pengungkapan ini seusai olah TKP dengan bantuan CCTV sehingga mengarah pada pelaku hingga dilakukan penangkapan.
Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri Widayanto menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu siang (05/10) sekitar pukul 12.00,,. korban berinisial Ahmad (19) membeli kopi di sebuah minimarket dan duduk didalam sembari meminum kopi.Tas korban berisi laptop merk Asus ditaruh di bawah meja, lalu Ahmad pergi meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30.
Malamnya ketika sampai di kos, korban tersadar bahwa tas berisi laptop tertinggal kemudian mengecek kembali ke minimarket, tetapi laptopnya sudah tidak adadi tempat semula.Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon.
Baca Juga: InJourney Hospitality House Dukung Pengembangan Pariwisata Berkualitas di Klaten
Polisi yang mendapatkan laporan, segera bergerak dengan melakukan olah TKP dan dalam rekaman CCTV terlihat seorang wanita yang mengambil laptop milik Ahmad . Pelaku lantas berhasil diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan berkat petunjuk CCTV minimarket.“Jadi motif pelaku itu karena ada kesempatan saja, lihat ada tas isinya laptop tergeletak jadi spontan untuk mengambil,” terang Hanung.
Akibat kasus tersebut korban mengalami kerugian materi satu unit laptop Asus TUF F Type FX506L warna hitam abu senilai Rp.11 Juta. Dan karena tindakan yang telah diperbuat, pelaku terkena tindak pidana pencurian dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. (Jdm)