KRjogja.com, BANTUL – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas kinerja Komisi A dengan menitikberatkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan revisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah usang dan perlu pembaruan. Menurut Jumakir, Perda yang berlaku saat ini harus disesuaikan dengan perkembangan terbaru dan kebutuhan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk lebih memaksimalkan kinerja Komisi A. Terpenting, kebijakan yang kami ambil benar-benar berpihak kepada rakyat," ujar Jumakir, Minggu (27/10). Ia juga menambahkan bahwa pembaruan regulasi akan menjadi prioritas untuk memastikan Perda yang ada mampu mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat Bantul.
Sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jumakir menjelaskan bahwa setelah pembentukan komisi baru, pihaknya akan segera melaksanakan Badan Musyawarah (Banmus) untuk menetapkan jadwal pembahasan dan agenda prioritas. Dalam rangkaian rapat internal nantinya, Komisi A akan membahas arah kebijakan kelembagaan dan bertemu dengan seluruh mitra kerja untuk mengkoordinasikan visi dan misi bersama.
Selain revisi Perda, salah satu fokus utama Komisi A adalah persiapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Jumakir berharap pembahasan ini akan menghasilkan anggaran yang tepat guna dan transparan. "Kami juga mulai mempersiapkan pembahasan APBD untuk tahun 2025 agar hasilnya maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Dalam hal penguatan kelembagaan, Komisi A akan berupaya menyelaraskan berbagai program, termasuk penerapan identitas kependudukan digital yang dicanangkan pemerintah pusat. Sistem identitas kependudukan digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam administrasi dan pelayanan publik di Bantul, yang saat ini menjadi prioritas Komisi A untuk segera diterapkan.
Perbaikan regulasi Perda, menurut Jumakir, merupakan upaya yang tak kalah penting. Beberapa Perda yang telah lama berlaku dinilai perlu diperbarui untuk menciptakan regulasi yang lebih relevan dan sesuai dengan dinamika sosial dan ekonomi saat ini. "Sudah saatnya ada pembaruan, agar Perda kita benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat saat ini," ujar Jumakir menutup pernyataannya. (Roy)