Krjogja.com - BANTUL - Konflik manajemen yang terjadi di PT Cahaya Mulya Persada Nusa (CMPN) Bantul telah memunculkan ketegangan antara dua kelompok pemegang saham. Satu pihak dipimpin oleh RA Dewi Ardianie, sementara kelompok lainnya dipimpin oleh Ida Winarti Retno D dan GKR Pembayun.
Ketegangan ini semakin meningkat dengan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, (28/10/2024), di Hotel Grand Rohan Jogja, Banguntapan, Bantul.
RUPSLB yang digelar tersebut berlangsung dalam suasana yang cukup panas. Setelah 15 menit perdebatan yang sengit, kuasa hukum RA Dewi Ardianie memilih untuk walk out dari ruang rapat. Iwan Setyawan SH, kuasa hukum Direktur PT CMPN, menyatakan bahwa sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan, seharusnya Direksi bertindak sebagai ketua rapat. Namun, pihak Ida Winarti dan rekannya tetap melanjutkan RUPSLB secara sepihak.
Baca Juga: Pasa Harau Art & Culture Festival, Festival Budaya yang Menarik di Lembah Harau
“Hal ini seharusnya tidak boleh dilakukan,” tegas Iwan, menambahkan bahwa jika RUPSLB tetap dilaksanakan dengan cara yang dipaksakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum. “Kami akan mengajukan gugatan terkait pengesahan RUPSLB ini, bahkan kemungkinan langkah pidana,” ujarnya di lokasi rapat.
Iwan juga menekankan pentingnya mempertimbangkan nasib sekitar 900 pekerja PT CMPN yang mayoritas adalah warga Bantul. “Kami berharap ada penengah dalam perkara ini agar tidak mengganggu kelestarian perusahaan,” tambahnya.
Di tengah konflik ini, Iwan Setyawan dan rekan-rekannya juga mengajukan pengaduan kepada Ketua Mahkamah Agung. Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran hukum acara dan pelanggaran kode etik oleh Aries Sholeh Efendi SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Bantul. Mereka merujuk pada peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan yang mengatur tentang pelanggaran kode etik dan prosedur hukum.
Situasi di PT CMPN mencerminkan betapa kompleksnya dinamika internal perusahaan, di mana keputusan-keputusan manajerial tidak hanya berdampak pada struktur organisasi, tetapi juga pada kesejahteraan para karyawan. (Jdm)