Krjogja.com - Bantul - Tiga pemuda masing-masing ERY (26) warga Berbah Sleman, EJP (34) warga Sanden Bantul dan EH (34) warga Bambanglipuro Bantul diamankan petugas gabungan Polres Bantul, karena kedapatan membawa minuman keras (Miras) dan membuat resah warga.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (31/10) memaparkan, penangkapan pelaku berawal saat Petugas Gabungan Sat Samapta Polres Bantul dan Polsek Kretek saat melakukan razia mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung sate ada tiga anak muda yang sedang berulah dan mereka membawa botol berisi Miras.
Kebetulan petugas yang sedang melakukan operasi Miras langsung datang ke warung sate dan benar di warung tersebut ada pemuda yang salah satunya sedang mententeng botol berisi Miras. Polisi langsung mengamankan mereka, selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu botol miras merk vodka. Mereka dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Hardjuno Wiwoho: Perlindungan Buruh Jadi Prioritas Utama dalam Kepailitan PT Sritex
AKP Jeffry mengatakan, Polres Bantul dan jajarannya sedang menggalakkan razia miras di wilayah hukumnya. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras. Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal.
AKP Jeffry juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya pemberantasan Miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.“Laporkan kepada Polisi, bila ada yang jual Miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” terang Jeffry.
( Jdm )