Krjogja.com - Bantul - Jajaran Polres Bantul akan terus menggelar razia minuman keras di berbagai tempat , termasuk lewat masing- masing Polsek untuk memberantas peredaran minuman memabukkan tersebut di wilayah Bantul.
.“Kami akan terus meningkatkan razia miras di wilayah Bantul, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meskipun sudah ada penutupan semua Outlet 23, tetapi Polres Bantul akan terus melakukan operasi guna meminimalisir penjual-penjual tanpa toko ataupun via online,” kata Wakapolres Bantul Kompol Ika Shanti Prihandini usai mengikuti
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Nomor: 5 Tahun 2024 di Ruang Kerja Bupati Bantul, Jumat (1/11).
Wakapolres Bantul menegaskan, Polres Bantul mendukung penuh terhadap program ini dan menekankan pentingnya komitmen dari seluruh elemen, termasuk peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman beralkohol illegal.
Sementara Tim Satresnarkoba Polres Bantul bersama petugas Polsek Kasihan melakukan penyitaan Miras di Outlet 23 di Jl Bibis Raya Wilayah Kasihan. Barang bukti yang didapati 28 botol Anggur Merah Gold, 42 botol Anggur Kolesom, 23 botol Singaraja, 3 botol Atlas, 1 Botol Api Baru, pengelolanya Panca Defa warga Parangtritis, Kretek, Bantul.
Polsek Kasihan juga menerima informasi dari masyarakat bahwa ada yg jualan Miras menggunakan mobil, kemudian petugas mengamankan mobil dan Miras ke Polsek Kasihan. Selanjutnya Miras dikirim.ke Polres Bantul mobilnya diserahkan kepada pemilik.
Operasi peredaran Miras oleh Satresnarkoba Polres Bantul juga dilakukan di Wilayah Bambang Lipuro, Bantul dan mendapatkan barak bukti 32 botol Miras oplosan.
Penjual Choirul alias Irul, wargaBambanglipuro, Bantul. (Jdm )