Krjogja.com, BANTUL - Sejak awal tahapan hingga masa kampanye Pilkada atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, hingga Senin (11/11) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, telah menangani dan menyelesaikan 6 dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho pada kegiatan Media Gatering Bawaslu Bantul dan ekspose hasil pengawasan PIlkada 2024 di Hotel Ros Inn Sewon Bantul Senin (11/11).
Bawaslu Bantul juga telah mengeluarkan 1.173 imbauan tertulis kepada Paslon Pilkada Bantul 2024. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran pada saat kampanye. Dari jumlah 1.173 imbauan tertulis tersebut disampaikan Bawaslu kepada Paslon sebanyak 54 imbauan dan sisanya 1.119 imbauan disampaikan oleh Panwascam se Kabupaten Bantul.
Menurut Joko, 6 dugaan pelanggaran tersebut, diantaranya adanya laporan pada masa pendaftaran pasangan calon terkait adanya pemasangan baliho Bupati yang tidak menyertakan wakil bupati, yang mana pelapor meminta dilakukan pencopotan terhadap pemasangan baliho.
Kemudian penanganan laporan pada masa pendaftaran paslon di KPU Bantul terkait ketidaknetralan dukuh yang mengkoordinasikan para ketua rukun tetangga (RT) dan tokoh masyarakat setempat untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Juga penanganan atas temuan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terkait adanya perubahan ploting pemilih di TPS oleh petugas PPS Argomulyo, Sedayu setelah selesainya sub tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh petugas pantarlih.
Dia mengatakan, sudah dilakukan proses klarifikasi dengan memanggil Ketua PPS Kelurahan Argomulyo dan anggota PPK Kecamatan Sedayu. Dari hasil kajian tersebut didapatkan bahwa terbukti melakukan pelanggaran administratif.
"Semua sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh yang berwenang," kata Joko. Ada juga dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan pihak lain serta dilakukan proses pembahasan dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bantul. Setelah dilakukan kajian, laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana. (Jdm )