bantul

79 Pengedar dan 56 Pengguna Ditangkap Selama 2024 Angka Penyalahgunaan Narkoba di Bantul Meningkat Dibanding 2023

Senin, 9 Desember 2024 | 09:50 WIB
Sebagian pelaku peredaran Narkoba yang ditangkap petugas Polres Bantul. (Judiman)

KRJogja.com - BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul, pada 2024 berhasil mengungkap 135 kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara pada 2023, berhasil mengungkap 129 kasus yang sama. Selama 2024, tersangka yang diamankan terdiri dari pengedar 79 orang dan pengguna 56 orang. Sedangkan pada 2023, tersangka terdiri dari pengedar 74 orang dan pengguna 55 orang.

“Sampai awal pekan Desember, pengungkapan kasus Narkoba di Bantul pada 2024 lebih tinggi dibandingkan 2023,” terang Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

Sesuai data di Polres Bantul, selama 2023, terjadi 12 kasus narkotika, 43 kasus psikotropika dan 74 kasus obat berbahaya (obaya). Sementara di tahun 2024, terjadi kasus narkotika sebanyak 23 kasus, psikotropika 56 kasus dan obaya 56 kasus.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan selama pengungkapan kasus pada tahun 2024 berupa ganja 26,40 gr, shabu 19,08 gr, psikotropika 911 tablet dan obaya 12.937 butir. Sedangkan total barang bukti pada tahun 2023 berupa ganja 975,5 gr, shabu 0,76 gr, tembakau gorila 3,13 gr, psikotropika 2.838 tablet dan obaya 259.992 butir.

Jeffry mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Sangat penting peran orang tua dan keluarga sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak,” ungkap Jeffry.
Menurut Jeffry, kerja sama semua pihak perlu dilakukan mengingat narkoba merupakan bahaya tersembunyi (laten) bagi Indonesia dalam mewujudkan generasi emas di tahun 2045.

"Demi mewujudkan generasi emas di tahun 2045, sehingga diperlukan upaya terus-menerus pemantauannya, penegakannya, maupun pencegahan ini harus kita laksanakan," ujar Jeffry.

Adapun peranan pihak yang terlibat, kata Jeffry, yakni menggencarkan upaya promotif (pembinaan) dan preventif (pencegahan) di lingkungan sekolah. Mulai dari kampanye anti penyalahgunaan narkoba hingga edukasi bahaya narkoba bersama pihak kepolisian, psikolog, ataupun ahli hukum. (Jdm)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB