Krjogja.com Bantul Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tahun 2025 ini mengalokasikan anggaran dana untuk program padat karya insfrastruktur senilai Rp 19,5 miliar dari APBD Kabupaten Bantul.
Dana tersebut untuk 195 titik pekerjaan pisik yang tersebar di 17 Kapanewon se Kabupaten Bantul.
Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti SIP MPA, Senin (17/2) mengatakan , untuk pelaksanaan Padat Karya semua proses tahapan awal sudah dilalui. Tahapan distribusi material semua sudah selesai dan Selasa (18/2) hari ini mulai pelaksanaan pisik.
Baca Juga: Pilih Beli Zirkzee, Manchester United Lewatkan Striker Murah yang Tajam di Liga Champions
"Harapan kami dengan adanya program padat karya ini paling tidak bisa memberikan pekerjaan kepada saudara- saudara kita yang kriterianya masih pengangguran, setengah pengangguran dan warga miskin," ungkap Istirul.
Dengan cara membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam masyarakat seperti pengerasan jalan, saluran irigasi tersier, talut jalan dan bangunan lain yang memberikan dampak peningkatan ekonomi masyarakat .
Sampai hari ini tidak ada kendala yang berarti dalam distribusi material padat karya ke 195 lokasi padat karya, sehingga semua kelompok atau lokasi harus sudah menerima bahan material.Material padat karya yang diterima kelompok sesuai dengan jenis pekerjaan.
Baca Juga: Indonesia Impor Kurma Sekitar 16,43 Ribu Ton
"Petugas lapangan juga harus aktif komunikasi dengan ketua kelompok, memastikan bahwa pekerjaan fisik sesuai dengan arahan dan spesifikasi yang ditetapkan Dinas. Sesuai tahapan, pekerjaan selama 21 hari dimulai sejak 18 Februari sampai 13 Maret 2025 dengan 26 orang tenaga kerja terdiri atas tukang dan pekerja," jelasnya.
Dikatakan , program padat karya merupakan salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur perdesaan sekaligus memberdayakan masyarakat lokal. Tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, tetapi juga membangun infrastruktur yang mendukung mobilitas barang dan jasa di perdesaan. ( Jdm )