bantul

Aksi Penolakan Ibadah di Arcamanik Bandung, Forum Masyarakat Katolik Bantul Beri Pernyataan Sikap

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:05 WIB
Ilustrasi (Pixabay)



Krjogja.com - BANTUL - Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Bantul memberikan pernyataan sikap terhadap aksi penolakan kegiatan ibadah yang terjadi pada umat Katolik Gereja Santo Yohanes Rasul Arcamanik Kota Bandung pada hari Rabu, 5 Maret. FMKI Bantul berharap kejadian serupa tak lagi terjadi di wilayah manapun di Indonesia.

Ketua FMKI Bantul, Hasta Wening mengatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Hal tersebut dijamin oleh negara sebagaimana pasal 28E ayat (1) UUD 1945 jo pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca Juga: PBNU Ajak Ormas Keagaman Kawal Regulasi Perlindungan Data Pribadi

"Negara bertanggung jawab dan wajib menjamin hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 28E ayat (1) UUD 1945 jo pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

"Atas dasar ini maka bukan hanya negara namun seluruh warga negara bertanggung jawab dan wajib menjunjung tinggi hak warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 28E ayat (1) UUD 1945 jo pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ungkapnya dalam pernyataan, Selasa (11/3/2025).

Adanya penolakan ibadah di gedung serbaguna milik Gereja Arcamanik Kota Bandung menurut FMKI Bantul adalah pelanggaran berat konstitusi atas hak warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 28E ayat (1) UUD 1945 jo pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. FMKI Bantul menyayangkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan masyarakat terhadap aksi penolakan ibadah di gedung serbaguna milik Gereja Arcamanik Kota Bandung.

Baca Juga: Satgas Pangan Polda DIY Cek Minyak Kita di Beringharjo, Takaran Pas Satu Liter!

"Kami mendesak pihak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas dan memroses sesuai hukum yang berlaku setiap warga masyarakat yang melakukan aksi penolakan ibadah di gedung serbaguna milik Gereja Arcamanik Kota Bandung. Kami juga mendesak pihak penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan bahwa kejadian intoleransi berupa penolakan kegiatan ibadah yang dilakukan oleh umat penganut keyakinan agama apapun tidak terjadi lagi di masa yang akan datang di seluruh wilayah NKRI," tegasnya.

Di sisi lain, FMKI Bantul juga meminta seluruh pemuka agama dan kepercayaan apapun yang secara resmi diakui dan dilindungi undang-undang untuk berkomitmen menjaga nilai-nilai kebhinekaan dan hak konstitusi setiap warga negara. Hal tersebut untuk mewujudkan dan menjaga persaudaraan dan harmoni antar umat beragama dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas yang adil, dan sejahtera bagi semua warga negara. (Fxh)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB