BANTUL, KRJogja.com – Dua pemuda asal Godean, Sleman, RNA (18) dan NAN (19) diamankan oleh Polsek Sewon Bantul karena diduga memiliki dan menjual bahan peledak berupa serbuk petasan seberat 3,3 kg. Saat ini, polisi masih melacak pemasok dan peracik serbuk bahan peledak tersebut.
Kedua pelaku ditangkap di depan SMAN 1 Sewon, Pedukuhan Tarudan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, saat tengah menunggu pembeli. Informasi transaksi ilegal ini awalnya didapat dari laporan masyarakat.
"Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku saat hendak menjual serbuk petasan di pinggir jalan Jogja-Parangtritis," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Sabtu (22/3).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan serbuk petasan dalam tas gendong warna oranye, yang mereka bawa menggunakan sepeda motor. Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone yang digunakan dalam transaksi.
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul serbuk petasan tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan selama bulan Ramadan demi menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan agar suasana Ramadan tetap aman dan nyaman bagi semua," tegas Novita.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku peredaran bahan peledak ilegal, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. (Jdm)