bantul

Jenasah Ditemukan di Calya Orange Ternayata Korban Peanganiayaan

Sabtu, 22 Maret 2025 | 18:01 WIB
Polisi mengevakuasi korban dari dalam mobil (Judiman)


Krjogja.com - Bantul - Jajaran Satreskrim Polres Bantul bersama Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

Korbannya Juremi (64) warga Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul ditemukan tak bernyawa didalam mobil yang dikendarainya Toyota Calya warna Orange Nopol AB 1839 GI. Ketika diketahui mobil tersebut berhenti di jalan lingkar selatan Yogyakarta , tepatnya di depan Cafe Rumi Fest, Ngaglik Tamanan Banguntapan Bantul.

Menurut saksi Bambang Sukimin (43) warga Sorosutan Umbulharjo, Jumat (21/3) sekitar pukul 16.00 melihat melihat dan mendengar mobil tersebut pecah ban depan sebelah kiri dan oleng. Kemudian dengan secara pelan pelan mobil tersebut melambat dan berhenti di TKP. Setelah itu Bambang menyalip menggunakan sepeda motor dan melihat posisi mobil terparkir posisi supir berada di kemudi kemudian Bambang melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Yatim Mandiri Yogyakarta Santuni 146 Anak Yatim di Sedayu, Bagikan Al-Qur’an dan Santunan Guru

Selanjutnya pukul 17.00 saksi Niko Prasetyo (23) warga Tamanan Banguntapan melihat mobil tersebut dikira macet. Tetapi di dalam mobil ada korban yang meninggal dan ada bekas darah di kaca. Kemudin menghubungi petugas Polisi dan Polsek Banguntapan mendatangi lokasi kejadian untuk dilakukan pemeriksaan bersama petugas Puskesmas Banguntapan.

Dari keterangan dokter Puskesmas Banguntapan II dr Ratih dan petugas Inafis Polres Bantul, pada mayat korban terdapat luka robek 2 lubang pipi kanan, luka robek di kepala bagian belakang 7 lubang sampai ke tulang tengkorak retak. Darah masih mengalir indikasi kurang dari 6 jam ,
Luka benda tajam osivital pelopos.

Keterangan lain, terdapat palu warna hitam bahan besi di lantai mobil posisi driver, dasbor mobil bagian depan , kaca depan kiri, kaca kiri depan , terdapat bercak darah. Kemudian jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Satgas PASTI Hentikan 12.721 Entitas Keuangan Ilegal

Selanjutnya jajaran Polres Bantul dan Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan . Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku YA (31) warga Mayangan Probolinggo Jawa Timur.


Terduga ditangkap petugas Sabtu (22/3) di Hotel Puri Janti alamat Jl. Raya Janti No.13, Jaranan. Banguntapan Bantul. Di depan petugas pelaku mengakui segala perbuatannya dan sekarang pelaku meringkuk di Polsek Banguntapan bersama barang buktinya. ( Jdm )

 

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB