KRJogja.com - BANTUL - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, Jumat 4 April 2025 genap berusia 22 tahun. Untuk memperingati HUT ke-22 RSUD Panembahan Senopati ,Jumat kemarin digelar upacara di halaman parkir timur diikuti sekitar 1.000 pegawai, dengan inspektur upacara Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih. Hadir pula Wakil Bantul Aris Haryanta SSos MM, Sekda dan para asisten serta jajaran terkait lainnya.
Usai upacara dilanjutkan halal bi halal. Untuk menjalani salaman , pada umumnya Bupati dan pejabat lainnya, berdiri ditempat kemudian disalami oleh peserta upacara, tetapi di RSUD Panembahan Senopati kemarin, Bupati dan para pejabat lainnya yang berkeliling menyalami sekitar 1000 peserta upacara.
Baca Juga: Walikota Magelang ajak Diaspora di Penjuru Dunia Berkontribusi Membangun Kota Magelang
Bupati Bantul dalam sambutannya mengajak semua civitas Hospital Panembahan Senopati agar tetap kerja profesionalisme dengan pengabdian yang tulus dan ikhlas. "Sehingga akan menjadikan kita pribadi-pribadi yang lebih bermanfaat bagi kehidupan dan kemanusiaan ," ungkap Bupati Bantul.
Dikatakan, RSUD Panembahan Senopati saat ini sudah meraih level Paripurna Bintang V. "Karena itu harus kita jaga benar level ini , agar tetap membanggakan Pemerintah Kabupaten Bantul ," pesannya.
Upacara dan halal bi halal dilanjutkan launching Ruang Rawat KRIS dan peresmian Gedung Instalasi Maternial Perinatal berlantai tiga.
Baca Juga: Pemudik Melonjak Cukup Signifikan, Kapolrestabes Semarang Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas
Sementara Dirut RSUD Panembahan Senopati dr Atthobari MPH menyampaikan, RSUD Panembahan Senopati berdiri sejak tahun 1953 sebagai Rumah Sakit Hongerudem (HO) dikarenakan pada waktu itu banyak masyarakat terkena penyakit HO atau busung lapar.
Rumah Sakit Kabupaten ini terus berkembang sehingga pada 1978 ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah kelas D.
Selanjutnya dari tahun ke tahun RSUD (Kabupaten Bantul ) mengalami peningkatan layanan sehingga pada1993 meningkat statusnya menjadi Rumah Sakit Kelas C dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 202/MenKes/SK/11/1993,tgl 26 Februari 1993.
RSUD Panembahan Senopati terus berkembang dibuktikan dengan peningkatan kelas rumah sakit menjadi Kelas B Non Pendidikan pada tahun 2007. Dengan berubahnya Kelas Rumah Sakit menjadi Kelas B, maka struktur organisasi Rumah Sakit menjadi berubah menjadi Lembaga Teknis Daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007.
Sebagai upaya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 40, maka Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati mengikuti Akreditasi RS versi 2012 dan Lulus PARIPURNA (BINTANG 5) pada 18 Maret 2015 dan berakhir pada 17 Maret 2018 untuk mengikuti Reakreditasi RS versi SNARS edisi 1 dan lulus paripurna dengan masa berlaku 3 tahun (2018-2021). (Jdm)