bantul

BPN DIY Blokir Sertifikat Tanah Atasnama 'IF' yang Sebelumnya Milik Mbah Tupon, Soroti PPAT

Selasa, 29 April 2025 | 15:35 WIB
Kepala Kantor ATR/ BPN Bantul Tri Harmanto SH (judiman)


Krjogja.com - YOGYA - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY memblokir internal sertifikat tanah atas nama IF yang sebelumnya tercatat sebagai milik Mbah Tupon. Pemblokiran menjadi tindaklanjut setelah adanya laporan sengketa pertanahan yang kini tengah dalam proses penyelidikan Polda DIY.

Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, mengatakan blokir internal diberlakukan mulai hari ini sebagai bagian dari prosedur pengamanan administrasi atas objek tanah yang tengah disengketakan. Alasannya jelas menurut Dony karena adanya sengketa.

"Ya, kalau kita kan namanya pemblokiran internal ya karena ada sengketa, terus kemudian juga ada laporan ke Polda. Nah, ini kami lakukan pemblokiran internal itu kaitannya dengan sengketa tersebut," ungkapnya pada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Pemblokiran tersebut membuat data pertanahan bersangkutan untuk sementara dalam status quo. Artinya, segala bentuk proses administrasi pertanahan, baik peralihan hak maupun pelelangan, tidak dapat dilanjutkan.

"Jadi, pilihan datanya itu termasuk peralihan haknya juga, kemudian pelelangan juga itu juga di kita status quo-kan. Hari ini baru kita lakukan (pemblokiran). Kami melakukan pertimbangan, dan nanti hari ini kami lakukan balasan ke Bantul. Mungkin bisa dilakukan hari ini juga, di jam kerja hari ini," tandasnya.

Dony Erwan memberikan sorotan pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dinilai menjadi titik krusial dalam persoalan ini. Terlebih kondisi Mbah Tupon tidak bisa membaca maupun menulis seharusnya menjadi titik perhatian utama.

"Karena pejabat pembuat akta itu harus membacakan isi akta hingga para pihak benar-benar memahami. Meskipun pembacaannya menggunakan bahasa Indonesia, tetapi harus juga diterangkan dalam bahasa Jawa misalnya, agar mereka benar-benar mengerti maksud dari penandatanganan itu," tandas Dony.

Ia menegaskan bahwa dalam setiap proses jual beli tanah, penjual dan pembeli wajib memahami isi akta yang ditandatangani. Jika tidak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

“Biasanya dalam akta jual beli itu pasti ada dua saksi, dan ditandatangani juga dalam aktanya. Kami hanya mengikuti proses dari Polda yang melakukan penyelidikan ini. Nanti mereka yang menentukan apakah ada unsur penipuan," tambahnya.

Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka pemulihan hak atas tanah dimungkinkan melalui mekanisme pembatalan peralihan yang cacat hukum. Menurut Dony, jika kelak terbukti ada pelanggaran dalam proses pembuatan akta jual beli, maka pihaknya akan berupaya memulihkan hak atas tanah Mbah Tupon.

“Nanti kita lihat, karena sekarang sudah masuk ranah kepolisian. Mungkin ada hal-hal yang bisa dipercepat. Misalnya, kalau memang ada kesalahan prosedur dalam peralihannya, bisa saja dibatalkan terlebih dahulu," pungkas Dony.

Sementara Kepala Kantor ATR/ BPN Bantul Tri Harmanto SH ketika dihubungi wartawan Selasa (29/4) menjelaskan, semua dokumen tanah kini dipelajari ulang. Dari sisi administrasi pendaftaran, prosedur dinilai Syah. Tetapi keabsahan akta jual beli harus diuji lebih jauh.

Untuk mencegah pelelangan , pihak ATR/ BPN mengupayakan blokir internal yang melibatkan Kanwil ATR/ BPN bahkan Kementerian. Sedangkan proses pencabutan sertifikat atas nama IF kemungkinan harus melalui prosedur panjang."Karena kasus ini sudah ditangani Polda DIY, maka Polda nanti akan menguji akta- aktanya.Sedangkan untuk mencegah pelelangan pihak ATR/ BPN Bantul.mengupayakan blokir internal," kata Kepala ATR/ BPN Bantul.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Bantul, Suparman mengatakan , terkait kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul juga turun tangan. Bupati Bantul menaruh atensi terhadap kasus yang menimpa Mbah Tupon agar masalah serupa tidak terjadi lagi terhadap warganya yang lain.
Kasus tanah mBah Tupon ini.juga mengundang perhatian dari Kementerian ATR / BPN . ( Fxh/Jdm )

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB