bantul

Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Diserahkan ke JPU untuk Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Senin, 16 Juni 2025 | 20:37 WIB
Tersangka Titis (kaos kuning) menandatangani berita acara perkara yang menjerat dirinya.

KRjogja.com - BANTUL - Kasus tindak pidana korupsi di SMKN 2 Sewon Bantul dengan tersangka mantan kepala sekolah SMKN 2 Sewon Drs Titis Sukowati berkas perkaranya sudah P21 dari jaksa penyidik. Maka Senin (16/6/2025) penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri Guntoro Jangkung, Sarwoto, Anisa dan Eko H, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.

Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung memaparkan, modus yang dilakukan oleh Titis dalam kasus ini antara lain pengelolaan dana komite sekolah yang tidak sesuai prosedur. Dana yang seharusnya dikelola oleh Komite Sekolah justru dikelola langsung oleh pihak sekolah tanpa persetujuan komite.

Baca Juga: Menko PMK Pratikno Soal Pemerkosaan 1998: Yang Dipersoalkan Fadli Zon Massal atau Tidak

Selain itu, terdapat dugaan markup harga pada pengadaan seragam sekolah dan penerimaan cash back dari kegiatan kunjungan industri yang melibatkan PT Karsa Mandiri Karya (Karika) Tour. Dari kegiatan tersebut, Titis diduga menerima sejumlah uang tunai sebagai komisi pribadi.

Yang lainnya, pengadaan atribut sekolah dimarkup dari Rp 99,5 juta menjadi Rp 156,7 juta. Ada juga casback dari travel kunjungan industri sebesar Rp 53 juta.

Selain itu, ada dana komite juga dipakai untuk pembelian AC senilai Rp 19,7 juta dan perjalanan dinas Rp 10 juta yang tidak sesuai peruntukannya.

"Meski dana tersebut bersumber dari sumbangan wali murid dana tersebut tetap masuk kategori tindak pidana korupsi, karena dikelola oleh pejabat publik di lingkungan sekolah negeri," kata Guntoro Jangkung.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan PT. MTG Proses Pencairan JHT bagi Karyawan Ter-PHK

Atas perbuatannya, Titis dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Mantan Kepala SMKN 2 Sewon, Bantul ini mengembalikan uang hasil korupsinya Rp 250 juta kepada Kejaksaan Negeri Bantul. Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui perwakilan tersangka dan disita oleh jaksa di Kantor Kejari Bantul.

Baca Juga: Dominikus Dion Akhirnya Dipanggil Timnas U23

"Ya ini menunjukkan itikad baik, namun proses hukum akan tetap berjalan dan pengembalian uang oleh tersangka tidak menghapus unsur pidana," tegasnya. (Jdm)

 

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB