KRJogja.com, BANTUL – Waspada dengan modus COD! Dua pria asal luar daerah, AS alias Bintang (28) warga Kembaran Banyumas dan YR (28) warga Bengkulu Selatan, ditangkap polisi setelah melakukan penipuan berkedok pembelian iPhone 15 Pro via marketplace.
Kapolsek Sewon Kompol Sultonudin mengungkapkan, keduanya menggunakan skema COD di rumah kontrakan palsu untuk melancarkan aksinya.
Kedua pelaku mencari penjual HP mahal seperti iPhone 15 Pro di marketplace, lalu mengajak janjian COD. Tak hanya itu, mereka juga menyewa rumah kontrakan sebagai lokasi tipu-tipu.
Saat bertemu korban, pelaku AS berpura-pura jadi calon penyewa rumah. Setelah menyepakati harga, AS berpura-pura masuk ke dalam rumah “untuk mengambil uang,” tapi justru kabur lewat pintu belakang ke arah YR yang sudah menunggu dengan motor. HP dibawa kabur.
Korban, Galang DA, langsung melapor ke Polsek Sewon.
Berkat laporan korban dan penyelidikan cepat polisi, HP curian diketahui akan dijual melalui Kenter JIBZ Store di Gejayan, Sleman. Dua wanita yang diminta menjualkan HP, yaitu Adelia dan Inova, lebih dulu diamankan sebagai saksi.
Dari keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Kasihan, Bantul. HP curian berhasil disita sebelum sempat dijual.
Keduanya diketahui juga pernah beraksi di Banguntapan, Banyumas, dan sejumlah wilayah lain dengan modus serupa.
“Mereka kini mendekam di balik jeruji Polsek Sewon dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tegas Kompol Sultonudin, Sabtu (6/7).
???? Kapolsek Imbau Masyarakat Waspada COD
Kompol Sultonudin mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati saat transaksi COD, terutama yang dilakukan di lokasi mencurigakan.
“Pastikan lokasi aman, lebih baik dilakukan di tempat umum dan ajak pendamping. Jangan mudah percaya dengan akun-akun mencurigakan di marketplace,” tegasnya. (jdm)