Krjogja.com - BANTUL - Warga Perumahan Pendawa Sewon Bantul mendapat layanan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul, yang semula tanahnya berstatus HGB ( Gak Guna Bangunan) ditingkatkan menjadi status Hak Milik, dengan pelayanan program Belahan Hati.
Dijelaskan oleh Kepala Kantor ATR / BPN Bantul Tri Harnanto, Belahan Hati (Bantuan Layanan Perubahan Hak Atas Tanah ), adalah program dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dalam pelayanan peningkatan hak , yaitu peningkatan Hak Guna Bangunan ( HGB) menjadi Hak Milik (HM).
Baca Juga: IKSPI Kera Sakti Cabang Bantul Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Jaga Kerukunan
Sasaran program ini, tanah- tanah perumahan berstatus HGB untuk kemudian ditingkatkan status kepemilikannya menjadi Hak Milik.
Kepala Kantor ATR/ BPN Bantul mengatakan, pada umumnya pengembang di suatu perumahan merupakan sebuah PT ( Perseroan Terbatas ) memegang HGB, dan tanah perumahan yang sudah dipecah dan proses jual beli tanahnya masih berstatus HGB.
Tanah tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: PSG Kalah, Dembélé Gagal Raih Ballon D'Or?
Persyaratannya, WNI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2015 tentang Pemilik Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.
Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya meliputi, sertifikat asli dan foto copinya, foto copi legalisir akta jual beli, legalisir KK, KTP suami istri, SPPT PBB tahun terakhir, legalisir akta kelahiran, legalisir surat nikah / surat cerai dan IMB.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 128 Tahun 2015 , tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional , peningkatan hak dikenakan PNPB sebesar Rp 50.000 per bidang.
Prosedurnya, pihak perwakilan perumahan mengajukan surat permohonan program Belahan Hati dengan dilampirkan daftar nama pemilik dan nomor hak guna bangunan yang tertera pada sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul akan segera mengirimkan surat balasan terkait kesediaan dan jadwal pelayanan program Belahan Hati.
"Selanjutnya, Tim Belahan Hati akan mendatangi lokasi perumahan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan dalam sehari jadi, " ungkapnya. (Jdm)