bantul

Setelah 2 Tahun Menjalani Pemeriksaan Tersangka Penipuan Perusahaan Diserahkan ke Kejari Bantul

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Tersangka pelaku penipuan perusahaan diserahkan ke Kejari Bantul. (Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Satreskrim Polres Bantul melakukan penyerahan berkas perkara tersangka kasus penipuan jual beli perusahaan CV Art Fashion yang berlokasi di Jln Yogya-Parangtritis Sewon Bantul milik Abie Husni senilai Rp 2 miliar.

Penyerahan berita acara ini sudah tahap ke dua sehingga Satreskrim Polres Bantul selain menyerahkan barang bukti juga disertai penyerahan tersangka berinisial YAM (50), dan tersangka langsung ditahan, Kamis (14/8).

Baca Juga: Potret Dilema Kesepian, Film Komedi Tinggal Meninggal Tayang 14 Agustus

Kasus penipuan perusahaan bidang konveksi ini sudah dilaporkan dan ditangani Polres Bantul sejak 2 tahun.

Tetapi baru sekarang berkas perkara dari hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga berkas perkara sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Penyidik Polres Bantul kepada awak media mengatakan lamanya penangan di Polres Bantul, karena diperlukan ke hati- hatian dalam proses penyidikan kasus ini dan perlu waktu untuk melengkapi alat atau barang bukti.

Baca Juga: 13.700 Anak di Banyumas Putus Sekolah, Pramuka–PKBM Bergandengan Tangan Hadirkan Harapan Baru

Korbannya Abie Husni ditemui wartawan mengatakan, kasus ini berawal tersangka berpura- pura ingin membeli perusahaan yg sedang diiklankan pemiliknya.

Tersangka yang mengaku seorang pengusaha dan memiliki banyak aset memberikan DP tanda keseriusan dari kesepakatan senilai Rp 2 milyar sebesar Rp 50 juta sambil melakukan bujuk rayu dengan dalil-dalil agama kepada korban agar korban bersedia melakukan peralihan akta CV perusahaannya kepada tersangka.
Peralihan tersebut bertujuan untuk pengajuan pinjaman ke Bank.

Tetapi kenyataanya pinjaman tersebut tidak sesuai dengan yg dijanjikan dengan berbagai macam alasan yang disampaikan.

Korban merasa terjebak karna sudah melakukan peralihan akta perusahaan.Lagi,- lagi tersangka melakukan bujuk rayu dan janji janji agar korban mau menerima pencairan tersebut dengan iming -iming akan segera memenuhi pembayaran tersebut sesuai kesepakatan Rp 2 milyar.

Sejak peralihan akta CV perusahaan dan tersangka memiliki posisi sebagai direktur, manajemen perusahaan diambil alih oleh tersangka, seluruh omset atau pemasukan order masuk ke rekeing yg dikuasai tersangka.

Tersangka juga tidak membayarkan kewajiban menggaji karyawan yg berjumlah 30 orng hingga seluruh karyawan melakukan beberapa kali demo ke rumah tersangka.
Tersangka juga tidak membayar kewajiban kepada para supplier bahan baku hingga membuat para supplier marah.

Korban akhirnya membuat laporan ke Polisi pada akhir mei 2023, karena tersangka tidak memiliki itikad baik untuk diajak mediasi secara kekeluargaan, tetapi malah menantang korban. ( Jdm)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB