BANTUL (KRjogja.com) – PYT (47), warga Diri, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Korban diketahui bernama Al Santi, yang juga tinggal di wilayah yang sama.
Aksi pencurian sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 2499 JT ini terjadi beberapa hari lalu, namun baru dilaporkan ke Polsek Sewon pada Kamis (14/8/2025).
Usai menerima laporan, polisi langsung meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, kecurigaan mengarah pada seseorang yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sewon dan Opsnal Polres Bantul yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto, S.H., M.H., kemudian memburu pelaku. PYT akhirnya berhasil diamankan di wilayah Lendah, Kulon Progo, bersama barang bukti motor yang sudah diganti plat nomornya.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motor rencananya akan dijual untuk kebutuhan pribadi,” jelas AKP Rudianto.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut. Ia mengaku belum sempat menikmati hasil curian lantaran lebih dulu diringkus petugas. (Jdm)