bantul

PANDU GARDA, Upaya Peningkatan Pelayanan Pemerintah Kepada Masyarakat

Selasa, 2 September 2025 | 18:20 WIB
PANDU GARDA, Upaya Peningkatan Pelayanan Pemerintah Kepada Masyarakat (istimewa)


Krjogja.com - BANTUL - Di Satpol PP Bantul terbentuk Pandu Garda (Pelayanan Terpadu Pengaduan Masyarakat Terhadap Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dampak Pelanggaran Peraturan Daerah ). Pelayanan Terpadu ini menurut Kasat Pol PP Bantul , R Jati Bayubroto SH MHum Selasa (2/9), sebagai upaya peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat atas kebutuhan yang mendasar berupa rasa aman dan tenteram di masyarakat terhadap berbagai gangguan Trantibum akibat adanya Pelanggaran Peraturan Daerah.

 "Tim Pelayanan terpadu ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bantul No. 586 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim Pandu Garda di Kabupaten Bantul," katanya.

Dibentuknya Pelayanan Terpadu ini dimaksudkan untuk dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan memberikan penanganan penyelesaian dengan efektif, efisien, cepat, tepat dan berkeadilan. "Pandu Garda juga sebagai ujud hadirnya negara di tengah- tengah permasalahan masyarakat," ungkap Jati Broto.

Baca Juga: Pasangan Tjia Eddy/Sendy Susanto Rebut Emas Pertama Golf Porda DIY
Tim Pandu Garda di Kabupaten Bantul merujuk pada tim yang terlibat dalam penegakan ketertiban umum dan peraturan daerah, yang diwakili oleh Tim Pandu Garda Satpol PP Kabupaten Bantul. "Tim ini, bekerja sama dengan instansi lain seperti Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri, melakukan patroli dan operasi penertiban, termasuk penegakan Perda Reklame dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal," imbuhnya.

Sementara fungsi dan kegiatan Tim Pandu Garda Satpol PP Bantul, adalah penegakan Perda. Tim ini melaksanakan patroli dan penertiban pelanggaran Perda, seperti Perda No 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan reklame.


Juga operasi pemberantasan barang ilegal ,dengan berpartisipasi dalam operasi gabungan dengan Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Bantul untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Pemeliharaan Ketertiban umum, mencakup patroli untuk menjaga dan melihara ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul.(Jdm )

 

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB