bantul

Pemkab Bantul Apresiasi Pengolahan Sampah Mandiri di Kelompok Masyarakat

Jumat, 5 September 2025 | 14:15 WIB
Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta ketika meninjau pengolahan sampah di Guwosari. ( Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul mengapresiasi dan mendorong kegiatan pengolahan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok masyarakat, terutama yang berbasis perumahan.

Dengan pengolahan sampah mandiri berbasis perumahan ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah sampah di lingkungan masyarakat dan mempercepat program Bantul bersih sampah.

Baca Juga: PORDA XVII 2025, Tim Voli Putra Bantul dalam Kondisi Siap Tempur

Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta SSos MM mengungkapkan hal tersebut ketika meninjau tempat pengolahan sampah di Perumahan Guwosari Pajangan Bantul Kamis (4/9).

Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul bersyukur ada kelompok masyarakat di perumahan Guwosari Pajangan yang peduli terhadap sampah, sehingga di perumahan ini masyarakatnya bisa menyelesaikan masalah sampah perumahannya sendiri," papar Wakil Bupati Bantul.

Menurut Aris, pengolahan sampah mandiri berbasis lingkungan perumahan dengan pendampingan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) ini, merupakan kegiatan positif dan luar biasa di tengah persoalan sampah yang kini masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Gardu Kelompok Tani Sawah Mriyan

"Kegiatan ini akan kita sampaikan kepada Bapak Bupati agar Bantul mengambil kebijakan tentang pengolahan sampah dengan cara seperti di perumahan Guwosari. Agar di seluruh padukuhan di Bantul bisa menyelesaikan permasalahan sampah di wilayahnya sendiri," imbuh Aris.

Dengan adanya pengolahan sampah mandiri berbasis perumahan seperti ini, maka nantinya menurut Aris, tidak lagi mengandalkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu ( TPST) tingkat kabupaten.

Sementara Lurah Guwosari, Masduki Rohmad menambahkan, dalam pengolahan sampah berbasis perumahan di Guwosari , desa mempunyai skema pemilahan sampah berdasarkan jenis sampah, yakni kategori rosok, bosok, popok dan godhong tok ( hanya dari dedaunan saja).

Untuk kategori rosok adalah sampah yang mempunyai nilai jual, kemudian bosok sampah organik, popok bentuk sampah residu atau sampah yang tidak bisa diolah lagi dan godhong tok adalah sampah berupa dedaunan dan pohon. (Jdm).

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB