bantul

Ribuan Batang Rokok Diamankan Bea Cukai, Satpol PP dan Kejari Bantul Operasi Rokok Tanpa Cukai

Rabu, 10 September 2025 | 19:30 WIB
Tim operasi pemberantasan rokok ilegal menemukan penjual rokok ilegal di Kasihan dan Sedayu. (Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Projo ( Satpol PP ) Kabupaten Bantul didukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul melakukan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, di wilayah Bantul.

Operasi yang dilakukan Rabu (10/9), petugas menemukan dua warung yang berlokasi di Jln Lemahdadi Bangunjiwo Kasihan Bantul mendapatkan barang bukti rokok ilegal tanpa cukai berbagai merek sebanyak 2272 batang. Sedangkan di Jln Wates , depan Kantor Kapanewon Sedayu sebanyak 2512 batang.

Baca Juga: Dinilai Bermasalah, Marak Boyolali Desak Tender Proyek Jalan Pandanaran Rp 22 Miliar Diuji Ulang

Barang bukti diamankan di Kantor KPPBC Yogyakarta dan penjualnya akan dikenakan denda setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPPBC.

Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menjelaskan, selama tahun 2025 operasi bersama pemberantasan rokok ilegal sudah mencapai 24 kali atau sampai Rabu (10/9) 26 kali. Dengan barang bukti sekitar 37.000 batang rokok tanpa cukai berbagai merek.

"Menurut Undang- Undang Cukai , besaran denda bagi penjual rokok ilegal bisa Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Besaran denda tersebut dihitung 3 kali nilai cukai. Untuk rokok putih nilai cukai Rp 700 per batang sedangkan rokok kretek Rp 600 perbatang,".jelasnya.

Baca Juga: Baznas Salurkan Modal Usaha UMKM Perorangan

Tingginya denda bagi penjual rokok ilegal selama ini cukup membuat penjual jera, tetapi ada juga yang tetap menjual rokok ilegal, karena tergiur dengan keuntungan menjual rokok tanpa cukai.

Sementara Ragil Sudaryanto, petugas dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogyakarta mengungkapkan, dibanding dengan Kabupaten lainnya, peredaran rokok ilegal di DIY paling banyak ditemukan di wilayah Bantul.

Bahkan dari penjual rokok ilegal di Bantul pada tahun 2025 ini ada yang menjalani hukuman selama 3,5 tahun. "Ia memilih dipenjara dari pada membayar denda yang tinggi. Karena ia mempunyai gudang rokok ilegal yang pemasarannya di Bantul dan seluruh DIY," pungkasnya. (Jdm)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB