bantul

Terduga Kasus Penipuan Pembelian Perusahaan Dituntut 3 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:05 WIB
???? Foto: KR/Judiman Sidang perkara dugaan penipuan pembelian perusahaan di Pengadilan Negeri Bantul.

BANTUL (KRJogja.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul menuntut terdakwa YAM dengan hukuman tiga tahun penjara dalam lanjutan sidang perkara dugaan penipuan pembelian perusahaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (17/10/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Raharjo itu menghadirkan JPU Irdhany Kusmarasari, yang dalam tuntutannya menyatakan seluruh unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAM dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutan.

Jaksa menilai, selama persidangan terdakwa kerap memberikan keterangan yang berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. “Dalam Pasal 378 ancaman maksimal empat tahun, sehingga kami tuntut tiga tahun,” jelas Irdhany usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Khoirul Ariwafa, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa, namun akan memberikan tanggapan resmi melalui nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dalam sidang berikutnya. “Kami akan fokus pada aspek materi hukum dan menilai secara objektif berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan bukti di persidangan,” ujarnya.

Di sisi lain, korban Abi Husni mengapresiasi tuntutan JPU yang dianggap sudah maksimal. Menurutnya, pembuktian bahwa terdakwa melakukan penipuan jauh lebih penting dibanding lamanya hukuman. “Tuntutan maupun putusan hanyalah konsekuensi dari perjalanan hukum kasus ini,” katanya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 27 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. (Jdm)

 

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB