Krjogja.com - BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bantul dalam beberapa hari terakhir melakukan operasi penindakan terhadap pelaku prostitusi atau penyakit masyarakat, dengan sasaran rumah salon plus di beberapa wilayah kapanewon, utamanya di Kapanewon Kasihan, Sewon dan Banguntapan.
Kasat Pol PP Bantul R Jati Bayubroto didampingi, Kabid Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati , Kamis (6/11) memaparkan, dalam operasi tersebut sempat menjaring terduga pelaku prostitusi di sebuah salon di Jalan Lingkar Selatan wilayah Kasihan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga: Bakesbangpol Banyumas Gelar Peningkatan Solidaritas di Baturraden
Terduga pelakunya TH yang ber KTP di Mertoyudan Magelang dan MCS KTP warga Timbulharjo Sewon Bantul.
Menurut R Jati, operasi ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007, tentang larangan pelacuran dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 , tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pasangan kencan yang tertangkap tangan tersebut langsung menjalani sidang Tipiring di PN Bantul. Mereka melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 ,Tentang Larangan pelacuran dan Perkara Tindak Pidana Ringan.
Baca Juga: Ini Nama-nama Pemenang Lomba Baca Puisi Anak Festival Literasi Kulonprogo 2025
Dari sidang Pipiring tersebut putusan Pengadilan Inkracht dengan Hakim Gatot Raharjo, S.H.,M.H menyatakan terdakwa saudara TH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pelanggaran pasal 8 Jo pasal 3 ayat(1) Perda Kab. Bantul Nomor 5 tahun 2007 Tentang Larangan Pelacuran.
Putusan Hakim PN Bantul denda Rp 200.000.,Sub 1 Hari kurungan dan beaya perkara : Rp. 2.000. (Jdm)