JAKARTA, KRJOGJA.com - Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok, (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengatakan, kebijakan kenaikan tarif cukai sebesar 25 persen dan harga juar eceran (HJE) sebesar 35 persen yang berlaku pada 1 Januari 2020 berpotensi akan kehilangan kontribusi dari industri hasil tembakau sebesar Rp 200 triliun.
Pasalnya bila kebijakan tersebut diberlakukan, maka 454 pabrik rokok kecil dan menengah akan tutup dan 6 juta orang pekerja akan kehilangan lapangan pekerjaan.
“IHT merupakan industri yang strategis, yang memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan Negara sebesar 10 persen dari APBN atau sebesar Rp.200 triliun (cukai, Pajak Rokok daerah, dan PPN). Kalau kebijakan tersebut diberlakukan maka akan terjadi penutupan pabrik hingga 454 dan akan membuat sekitar 6 juta dari 7,1 juta pekerja IHT yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri yang terkait kehilangan pekerjaannya. Pertanyaannya, kalau mau mematikan industri ini apakah sudah ada penggantinya? Apakah benar jika pabrikan rokok dalam negeri tidak beroperasi maka kesehatan masyarakat dan polusi udara lebih baik secara signifikan,†kata Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok, (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, di Jakarta, Senin (23/9).
Selama ini, pemerintah menaikkan cukai rata-ratanya sekitar 10 persen, kecuali tahun 2020. Dengan adanya keputusan pemerintah yang menaikkan rata-rata cukai 23 persen dan HJE 35 persen yang sangat eksesif, tentu akan menyebabkan dampak negatif untuk industri. Saat ini, kondisi usaha IHT masih mengalami tren negatif (turun 1-3 persen dalam tiga tahun terakhir, data AC Nielsen, produksi semester I tahun 2019 turun 8,6 persen.
Dengan naiknya cukai 23 persen dan HJE 35 persen diperkirakan akan terjadi penurunan volume produksi sebesar 15 persen di tahun 2020. Akibatnya akan terganggunya ekosistem pasar rokok, penyerapan tembakau dan cengkeh akan menurun sampai 30 persen. Rasionalisasi karyawan di pabrik, dan maraknya rokok illegal yang dalam dua tahun ini sudah menurun. .
GAPPRI kecewa karena rencana kenaikan besaran cukai dan HJE yang sangat tinggi tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan pabrikan.
Sementara target penerimaan cukai dalam RAPBN 2020, naik sebesar 9,5 persen atau sekitar Rp.173 triliun sedangkan usulan GAPPRI maksimal sebesar angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.Â
Sementara itu, Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, meminta agar pemerintah mengurangi besaran cukai rokok agar beban petani tembakau tidak berat dan bisa tetap hidup.Â