IHT, dalam kalkulasi Dita, menyerap lebih dari 150.000 buruh dan 60.000 karyawan. Di luar jumlah tadi, saat ini ada sekitar 2,3 petani tembakau dan 1,6 juta petani cengkeh yang menggantungkan hidupnya dari industri rokok.
DPP PKB juga menuntut pemerintah mengatur ulang tata niaga penjualan tembakau dengan meniadakan broker, tengkulak, dan pemburu rente sehingga petani lebih sejahtera.
Menurut Dita, jika alasan pemerintah menaikkan tarif cukai dan HJE adalah mengurangi jumlah perokok, harus ditempuh cara lain untuk mencapai tujuan tersebut.
 "Jika tujuannya mengurangi jumlah perokok, lakukan kampanye. Jangan dengan cara membunuh industrinya," kata Dita.
Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi juga akan membuka peluang maraknya rokok ilegal.
Sementara itu, Dr. Bayu Kharisma mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan cukai hingga 23 persen dan Harga Jual Eceran 35 persen yang akan mulai tahun 2020 berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya adalah jumlah industri yang legal memproduksi rokok akan menurun karena berat untuk membeli pita cukai. Dengan begitu kemungkinan besar perusahaan-perusahaan, khususnya yang menengah ke bawah pun akan membeli rokok tanpa pita cukai.Â
Akibatnya rokok yang dijual menjadi rokok illegal, dimana diprediksi bahwa rokok ilegal lebih terpusat di daerah-daerah, dan menyasar konsumen yang menengah ke bawah.