Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto: UUK DIY Tak Datang Gratis dari Langit, Ingat Harapan Rakyat

Photo Author
- Senin, 4 September 2023 | 07:48 WIB
Eko Suwanto (tengah) saat bincang-bincang di ruang redaksi KR (Foto Istimewa)
Eko Suwanto (tengah) saat bincang-bincang di ruang redaksi KR (Foto Istimewa)

Krjogja.com – YOGYA -   Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengungkapkan, terbitnya Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY, 11 tahun lalu, merupakan perjuangan luar biasa. Pelaksanaan UUK DIY tersebut, tidak boleh melupakan sejarah dan rakyat yang memperjuangkannya.

"Perjuangan untuk Undang-Undang Keistimewan DIY ini luar biasa, maka kita harus menyadari satu hal, yakni UUK DIY tak datang gratis dari langit,” ujar politisi muda Eko Suwanto dalam bincang-bincang di Kedaulatan Rakyat, Sabtu (2/9/2023)

Karena itu, Eko Suwanto mengingatkan kepada Pemda DIY untuk terus berpegang pada tujuan lahirnya UUK DIY tersebut, yakni kesejahteraan rakyat. Karena rakyat yang berjuang agar lahirnya UU tersebut, menginginkan kehidupan rakyat ke depan lebih sejahtera.

Baca Juga: Drama Musikal Bhumi Watu Obong Peringati 11 Tahun UU Keistimewaan DIY

Menurut Eko Suwanto, UU  No. 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta  (DIY) telah disahkan oleh DPR RI sebelas tahun lalu. Kelahiran UU ini tidak hanya memastikan kewenangan istimewa yang dimiliki DIY, juga memastikan tanggungjawab negara terhadap  kewenangan yang diberikan tersebut.

Hadirnya Undang-Undang No 13/2012 Tentang Keistimewaan DIY, selain sebagai anugrah dari Tuhan YME, juga hasil dari perjuangan rakyat. Di mana waktu itu, rakyat terus menerus menyampaikan aspirasi secara bergelombang pada tahun 2010 dan tahun-tahun sebelumnya  meminta pemerintah agar mewujudkan undang-undang tentang Keistimewaan DIY.

 Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, juga melihat peran Yogyakarta sangat luar biasa untuk Indonesia. Catatan penting itu di antaranya, Sultan Hamengku Buwono (HB) IX yang telah menyampaikan maklumat 5 September 1945, menyatakan bergabung Kasultanan Ngayogyokarto dengan Republik Indonesia yang baru saja dilahirkan. Demikian pula KGPAA Paku Alam VIII yang juta menyampaikan maklumat di tanggal sama dan bergabung dengan Republik Indonesia. Presiden Soekarno kemudian memberikan penghargaan dan pengakuan melalui UU No 3 tahun 1950 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

Baca Juga: Peringati Sebelas Tahun Keistimewaan DIY, Bambanglipuro Gelar Budaya

 Namun UU tersebut belum lah menjabarkan secara lengkap kewenangan keistimewaan DIY, hingga akhirnya setelah gelombang desakan rakyat, lahirlah UU No 13/2012. UU tersebut memastikan 5 kewenangan istimewa yang dimiliki DIY, yakni  1. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur; 2. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; 3. kebudayaan; 4. pertanahan; dan 5. tata ruang.

Menurut Eko Suwanto saat memperjuangkan status keistimewan DIY ini, tuntutan rakyat itu, tidak hanya berlandaskan faktor sejarah asal usul, tetapi karena rakyat ingin lebih sejahtera. Maka dari itu Pemda DIY, setelah lahirnya UU No 13/2012 ini   punya kewajiban menyejahterakan masyarakat, membangun ketentraman dan mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika.

“Ini lahir (UU Keistimewaan DIY) dari rakyat sehingga Pemda harus mengajak rakyat duduk bareng membangun DIY dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY,” ungkap Eko Suwanto.

Menurut Eko Suwanto, Pemda DIY sejauh ini telah berperan banyak dalam mengimplementasikan UU Keistimewaan DIY tersebut, seperti penataan sejumlah kawasan di sumbu filosofi, Malioboro, Tugu Yogyakarta juga kawasan Puro Pakualam, alokasi danais bidang kebudayaan dan lain-lain. Capaian tersebut membanggakan. 

Namun demikian, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar Pemda DIY juga melihat tujuan awal dari hadirnya UU Keistimewaan DIY, yakni tercapaikan kesejahteraan yang lebih baik. Terkait hal ini, nampaknya Eko Suwanto belum puas. Terutama jika melihat data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sejak lahirnya UU Keistimewaan DIY, yakni tahun 2012 hingga saat ini tidak terlihat perubahan yang signifikan. Prosentase kemiskinan DIY 11,49 persen yang tinggi se-Jawa, prosentase pengangguran yang masih disekitaran 4 persen, hingga ketimpangan pengeluaran (gini ratio) yang juga cukup besar.

Terhadap data BPS tersebut, politisi muda ini mengungkapkan tiga hal yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemda DIY, yang semuanya terkait kesejahtaraan. Yakni, pengentasan kemiskinan, pengurangan prosentase pengangguran dan penurunan ketimpangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X