“Pemda harus bekerja keras, karena undang-undang ini dibuat bersama rakyat, karena itu rakyat harus merasakan manfaat dari apa yang diperjuangkan. Benar ada kemajuan di 11 tahun ini, pelayanan publik, desa dan kalurahan dipercaya menyentuh publik dengan baik, tapi sayangnya memang masih belum maksimal,” ungkap Eko Suwanto
Eko Suwanto tidak mempersoalkan mengenai metodenya BPS dalam pengambilan data. Karena metoda di Yogyakarta juga diterapkan di provinsi lain, seperti Bali. Sehingga tidaklah terlalu penting membahas soal metoda. Yang jelas hasilnya dibicarakan untuk kemudian ada rekomendasi. “Bicara soal ini (kemiskinan) bukan lah aib. Rekomendasi yang diberikan bukan menjelek-jelekkan, tetapi ngomong fakta untuk selanjutnya dicarikan langkah-langkah untuk mengentaskannya,” ungkap yang ditugaskan kembali oleh partainya menjadi calon anggota DPRD DIY periode 2024-2029.
Sejumlah langkah yang disarankan Eko Suwanto dalam upaya menjawab PR tersebut, sehingga rakyat akan lebih merasakan apa yang telah diperjuangkan mereka sebelumnya. Salah satunya, menumbuhkan terus desa atau kalurahan menjadi pusat pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pemberdayaan pemberdayaan masyarakat di pedesaan yang harus bisa dimaksimalkan.
Baca Juga: Siapkan Wadah Sekaligus Isi Kelembagaan Keistimewaan DIY
Disisi lain, pemberdeyaan juga hendaknya menyentuh kalangan generasi muda. Terlebih saat ini gairah anak muda untuk berkembang luar biasa. Misalnya menjadi konten kreator, pembuat game dan lain sebagainya. Terkait hal ini, maka peran pemerintah penting, untuk menggandeng swasta agar keperluan perkembangan anak muda bisa mendapat dukungan. “Pemerintah harus masuk dan kerja keras juga menggandeng swasta,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Eko Suwanto, dalam penyusuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hendaknya berpihak pada upaya membereskan kemiskinan. Misalnya belanja rapat, diarahkan untuk kepentingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Yakni kebutuhan makan, maka dibelanjakan ke penyedia makanan dari UMKM. Demikian juga cinderamata, ya dicari dari UMKM. Menjamu tamu, maka ke kulineran khas Yogya, sehingga akan lebih menggerakkan ekonomi di tingkat bawah. Selain itu, institusi terkait dengan penyediaan lapangan, hendakya juga lebih fokus untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru. .
Selanjutnya, untuk membantu meringankan masyarakat miskin, bisa bekerjasama dengan kabupaten/kota, yakni berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembebasan ini, akan membantu warga untuk menabung dan belanja lainnya yang sesuai kebutuhan mereka.
Harapan lainnya, kata Eko Suwanto, adalah terus menjadikan desa dan kalurahan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Saat ini, tiap desa dibantu Dana Istimewa (Danais) minimal Rp 1 miliar pertahun. Bahkan ada desa yang dapat Rp 3,5 miliar.
Baca Juga: Keistimewaan DIY Bukan Sebatas Danais Saja
Namun diingatkan Eko Suwanto, pentingnya membangun perangkat desa yang kredibel. Termasuk menghindari penyalahgunaan kewenangan yang diberikan pejabat yang mendapat tugas menjaga kewenangan keistimewaan DIY. “Ini masih jadi tantangan tersendiri bagi kita. Cita-cita UUK DIY,” ujarnya.
Ke depan, penegakan hukum harus diikuti edukasi agar ini tak berulang kembali. Komisi A memberikan dukungan penuh Pemda DIY jalan terus menindak penyalahgunaan tanah ini. Tapi di sisi lain harus ada edukasi tentang regulasi pemanfaatan tanah ini, semua transaparan dengan baik.
Dijelaskan pula, Danais dana milik rakyat Rp 1,4 triliun per tahun, dibanding dana di APBD mungkin tak banyak. Namun demikian, harus dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. Kegiatan kebudayaan terus digelar. Hal ini juga sekaligus bisa melawan radikalisme.” Bagaimana budaya berkembang mereka tiap RT bergerak memperingati HUT RI 78, ini kekuatan dahsyat yang Pemda memfasilitasi, tanpa menghilangkan kegotong-royongan, untuk menghalau intoleransi,” ungkapnya.
Ke depan, kata Eko Suwanto, besar harapan dalam pelaksanaan UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, kesejahteraan rakyat terwujud, turunnya angka kemiskinan, menurunya ketimpangan ekonomi (gini ratio) dan terjaganya Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, juga bersama-sama memberantas korupsi.
“Perjuangan untuk Undang-Undang Keistimewan (UUK) ini luar biasa, maka kita harus menyadari satu hal yakni UUK tak datang gratis dari langit. Ini buah karya baik sejarah sekaligus buah perjuangan rakyat. Pelaksanaan UU ini tak boleh lupa sejarah dan rakyat yang memperjuangkan,” ujar Eko Suwanto. (*)