diy

Selama Tahun 2025, Kejati DIY Selamatkan Uang Negara Rp 4,5 M

Selasa, 9 Desember 2025 | 15:11 WIB
Dodik (Tengah) saat memaparkan salah satu perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejati DIY.


KRjogja.com - YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY selama Tahun 2025 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4.504.787.265. Sedangkan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, penyelidikan sebanyak 7 perkara, penyidikan sebanyak 7 perkara dan pra penuntutan sebanyak 11 perkara.

Kajati DIY I Gede Ngurah Sriada SH MH mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di wilayah DIY. Ia berharap capaian ini dapat menjadi bahan introspeksi dan evaluasi untuk peningkatan kinerja di tahun 2026.

Baca Juga: Menghitung Peluang Lolos Timnas U-22 usai Kalah Kontra Filipina di Laga Perdana SEA Games 2025

“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di DIY,” ujar Kajati, Selasa (9/12/2025) dalam acara memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Dodik Hermawan SH MH menambahkan, selama tahun 2025, Bidang Pidsus Kejati DIY telah penyelidikan sebanyak 7 perkara, penyidikan sebanyak 7 perkara dan pra penuntutan sebanyak 11 perkara.

Baca Juga: Belajar dari Tragedi Trail Run Siksorogo Lawu Ultra 2025

Sedangkan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani seluruh jajaran Pidsus Kejaksaan se-DIY, Penyelidikan sebanyak 27 perkara, Penyidikan sebanyak 22 perkara, Pra penuntutan sebanyak 19 perkara, Penuntutan sebanyak 17 perkara dan Eksekusi badan/orang sebanyak 13 perkara.

“Kami telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar lebih. Kemudian pengembalian kerugian keuangan negara sekitar Rp 2.574.724.636,” tambah Dodik.

Baca Juga: Film Kuyank Angkat Budaya Kalimantan dalam Balutan Horor

Dodik menegaskan, dalam proses penanganan tindak pidana korupsi, Kejati DIY akan bekerja secara profesional dan transparan. Mengingat tindak pidana korupsi sangat merugikan negara.

“Kami tidak akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi. Selain merugikan keuangan negara, juga merugikan rakyat,” tegasnya (Sni)

 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB