Inilah Perbandingan Tarif PPN di Kawasan ASEAN, Cek...Indonesia di Peringkat Berapa?

Photo Author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 12:55 WIB
Ilustrasi. Hardware store di Hartono Mall Yogyakarta resmi dibuka.  (Foto : Devid Permana)
Ilustrasi. Hardware store di Hartono Mall Yogyakarta resmi dibuka. (Foto : Devid Permana)

Krjogja.com - JAKARTA - Guna meningkatkan penerimaan negara guna mendukung berbagai program pembangunan, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Tarif PPN 12 persen tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Jika dibandingkan dengan tarif PPN satu kawasan, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif tertnggi,, sejajar dengan Filipina yang juga menerapkan tarif yang sama.

Hal ini menjadikan Indonesia dan Filipina sebagai dua negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, sementara negara-negara lain di kawasan ini masih mengenakan tarif yang lebih rendah.

Baca Juga: Jawa Tengah Lakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Meskipun tarif PPN Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN Indonesia masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara di dunia.

Ia menyebutkan, negara-negara seperti Brasil menerapkan tarif PPN sebesar 17 persen, Afrika Selatan 15 persen, dan India 18 persen.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun tarif PPN Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, tarif tersebut masih tergolong moderat.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak memiliki tarif PPN yang sangat tinggi dibandingkan dengan beberapa negara lain di dunia.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, PLN Siapkan Keandalan Kelistrikan

Menurutnya, jika dibandingkan dengan negara-negara di luar kawasan, tarif PPN Indonesia masih lebih relatif rendah.

Beberapa negara seperti Brasil, Afrika Selatan, dan India telah memberlakukan tarif PPN yang jauh lebih tinggi, yaitu masing-masing sebesar 17 persen, 15 persen, dan 18 persen.

Dapat diketahui, di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang besar terhadap penerimaan negara. PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa, sementara PPnBM diberlakukan pada barang mewah seperti kendaraan, perhiasan, dan hunian yang dikonsumsi kalangan berpenghasilan tinggi.

Kedua pajak ini menjadi penyumbang terbesar kedua setelah Pajak Penghasilan (PPh) dan memiliki peran penting dalam mengatur konsumsi serta mendukung pemerataan ekonomi. PPN dan PPnBM memberikan kontribusi besar terhadap keuangan negara dan mencerminkan kebijakan fiskal yang progresif.

Baca Juga: Membumikan Keistimewaan Yogya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

APP dan Gama Multi Group UGM Sediakan Hunian Mahasiswa

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB
X