Daftar tarif PPN di negara ASEAN
1. Filipina: 12 persen
2. Indonesia: 11 persen, akan naik menjadi 12 persen pada 2025
3. Kamboja: 10 persen
4. Laos: 10 persen
5. Malaysia: 10 persen untuk pajak penjualan, 8 persen untuk pajak layanan
6. Vietnam: 10 persen, turun menjadi 8 persen hingga Juni 2025
7. Singapura: 9 persen
8. Thailand: 7 persen
9. Myanmar: 5 persen
10. Brunei: 0 persen
11. Timor Leste: 0 persen untuk PPN dalam negeri, 2,5 persen untuk PPN barang/jasa impor
Dengan demikian, pada 2025 tarif PPN di Indonesia akan meningkat menjadi 12 persen, menjadikannya yang tertinggi di ASEAN, setara dengan Filipina. Kenaikan ini menempatkan Indonesia pada posisi dengan tarif PPN lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
Namun, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara-negara anggota OECD. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perbandingan dengan negara-negara di kawasan ASEAN guna memahami posisi Indonesia dalam konteks ekonomi regional.(*)