PENYEMPROTAN disinfektan menjadi sebuah upaya untuk mencegah penyebaran virus korona. Namun, penyemprotan tersebut tidak diperbolehkan jika langsung ditujukan ke badan.
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) melalui akun Twitter resmi WHO Indonesia melarang penyemprotan disinfektan ke seluruh tubuh hingga mengenai kulit, mata atau mulut.
Menurut WHO, disinfektan hanya membunuh virus yang berada di permukaan benda dan tak dapat membunuh virus yang sudah terlanjur masuk ke dalam tubuh manusia.
Hal tersebut juga disampaikan oleh dr Dhite Bayu Nugroho MSc PhD, Dosen Ilmu Penyakit Dalam, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia menjelaskan, virus korona menyebar melalui droplet atau tetesan saluran nafas dan dapat hidup di permukaan benda-benda selama beberapa waktu, tergantung dari jenis bendanya.
“Sebagai contoh, droplet yang mengandung virus korona bisa bertahan selama 72 jam di benda keras, seperti gagang pintu, handphone, kaca dan tombol-tombol,†katanya kepada KRJOGJA.com, Selasa (31/3/2020).
Dijabarkannya, penyemprotan disinfektan bisa efektif untuk menghambat penularan virus korona. Sebab, struktur bagian luar dari virus itu tersusun dari lemak yang dapat dihancurkan dengan beberapa jenis disinfektan.
Maka, menyemprot disinfektan ke benda-benda mati bisa menjadi efektif untuk menghancurkan virus korona di benda mati. Selain penyemprotan, banyak pihak yang kini memproduksi bilik disinfektan untuk membersihkan virus korona di tubuh manusia.
“Namun ada hal yang perlu diperhatikan dari penggunaan bilik itu, yakni aspek efektivitas dan keamanannya. WHO sendiri sudah menyatakan bahwa penggunaan cairan disinfektan alkohol atau klorin dengan cara menyemprotkan ke seluruh tubuh tidak efektif dalam membunuh virus yang sudah masuk ke dalam,†jabarnya.
“Sedangkan efektivitas untuk membunuh kuman yang menempel pun belum ada panduan atau standarnya, misal bagaimana arah penyemprotan, berapa lama durasinya dan jenis disinfektan apa yang digunakan,†papar Dhite.