Krjogja.com - WONOSARI - Tim Operasi Keselamatan Progo 2023 melakukan sidang penindakan di tempat bagi pelanggar lalu-lintas melibatkan Dinas Perhubungan Penhadilan dan jajaran terkait di Jl Brigjen Katamso kompleks Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari, Gunungkidul Rabu (16/02/2023).
Terdapat sebanyak 23 pelanggar lalin dutindak di tempat. Dari jumlah pelanggar terbanyak karena tidak dapat menunjukkan surat surat kendaraaan, tidak memiliki SIM, juga melanggar karena terkait kelengkapan kendaraan. "Operasi yang kami gelar ini merupakan hari ke 9 Operasi Keselamatan Progo 2023," kata Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP A Purwanta Rabu (15/02/2023).
Meskipun dilakukan penindakan dengan sidang di tempat, tetapi tetap diberlakukan secara Prefentifm Preentif, dan imbauan, namun penindakan di perketat. Untuk imbaun yang bersifat humanis sasarannya terutama yang menyangkut kelengkapan kendaraan, disarankan agar sesuai dengan aturan lalu lintas. Namun bagi pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas, tetap ditindak dan disidang di tempat.
"Data tingkat pelanggaran yang kami temukan rata rata kelengkapan kendaraan dan syarat berkendara tidak teroenuhi," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan sidang di tempat, pihaknya telah disiapkan layaknya ruang sidang di Pengadilan Negeri. Dimana, di lokasi tersebut selain jaksa dan hakim, juga disiapkan personal dari pihak bank untuk membayar biaya sanksi denda bagi pelanggar lalin yang dinyatajan bersalah.
Pihaknya berharap, dengan diselenggarakannya operasi ini, pelanggar lalu lintas khususnya di dapat ditekan. Sehingga dapat juga menekan angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. "Kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran disiplin berlalu-lintas di jalan raya," terangnys. (Bmp)