19 Pejudi Sabung Ayam Diamankan, Dua Resmi Tersangka

Photo Author
- Kamis, 15 September 2022 | 11:08 WIB
judi sabung ayam
judi sabung ayam

Krjogja.com - WONOSARI - Kepolisian Resor Gunungkidul menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku judi sabung ayam di Pasarpring,Kranon,Kepek Wonosari. Pada penggrebekan judi ayam tersebut semula polisi mengamankan sebanyak 19 orang yang diduga terlibat.


Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan diperkuat dari keterangan saksi akhirnya hanya ditemukan dua orang yakni TH (41) warga Kapanewon Playen dan SA (61) warga kapanewon Wonosari. "Kedua tersangka itu kini sudah menjalani proses hukum," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri Kamis (15/09/2022).


Selain menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang disita. Diantaranya 2 ekor ayam, 2 buah keranjang ayam (kiso), 2 buah kurungan bambu, 2 lembar uang taruhan, 1 buah ember, 4 buah spons dan 1 buah HP.


Para pejudi sabung ayam itu diamankan sekitar pukul 07.30 WIB oleh tim Resmob Polres Gunungkidul, setelah mendapat laporan mengenai adanya praktik perjudian jenis sabung ayam dengan uang tunai sebagai taruhan. "Kami mendapat laporan masyarakat dan langsung kami lakukan penggrebekan" imbuhnya.


Informasi di lokasi penggrebekan menyatakan ke dua tersangka tersebut melakukan judi sabung ayam dan sempat ditonton sebanyak 19 orang. Karena itu ke 19 orang itu langsung digelandang polisi ke Mapolres Gunungkidul.


Namun saat dilakukan pemeriksaan didapati 2 orang sebagai tersangka pelakunya. Kini kedua tersangka sudah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum. (Bmp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB
X