Duh..Usai Dipaksa 'Minum', Gadis Dibawah Umur Dirudapaksa

Photo Author
- Kamis, 8 Juli 2021 | 16:15 WIB
Tersangka pemerkosaan di Mapolres Gunungkidul. KRJogja.com-Dedy EW
Tersangka pemerkosaan di Mapolres Gunungkidul. KRJogja.com-Dedy EW

WONOSARI, KRJogja.com - Gadis Mawar (17), namanya disamarkan warga Kapanewon Ponjong, Gunungkidul menjadi korban perkosaan tiga pria TN (22), MLP (22), dan WMW (27) ketiganya warga Ponjong dan salah satunya yakni TN yang merupakan kekasih dari korban. Sebelum mencabuli dan memperkosa korban, ketiga tersangka yang kin sudah dibekuk Unit Reskrim Polsek Ponjong itu memberikan minuman keras hingga mabuk dan dalam keadaan tidak sadar dalam pengaruh miras itu korban dicabuli ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka tersebut sudah kami rngkus dan kini menjalani proses hukum,” kata Kapolsek Ponjong AKBP Sudono dalam keterangan pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (08/07/2021).

Menurut Kapolsek Ponjong, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juni 2021 silam itu berawal ketika TN yang juga kekasih korban, mengajak untuk keluar rumah. Keduanya pun kemudian sepakat bertemu di tempat pemancingan yang berada di Kalurahan Genjahan, Ponjong. Sampai di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari tersangka TN. Saat berada di lokasi, tersangka dipaksa menegak minuman keras yang sudah disiapkan ketiga tersangka. Selesai memancing korban dan ketiga kemudian menuju sebuah rumah milik kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.

Malam harinya, korban lantas diantar TN, diikuti dua pelaku dan berhenti di sebuah gubuk tengah sawah. Menurut Sudono, di situlah aksi bejat para tersangka dilakukan terhadap korban. Pertama kali yang melakukan tersangka TN kemudian diikuti oleh MLP dan WMW. Sesaat setelah kejadian korban diantar pulang dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Ponjong.

Dari laporan tersebut ketiga tersangka berhasil diringkus. Dalam perkara ini ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak (UUPA) mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain tiga tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan para tersangka. (Ded/Bmp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB
X