GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul Is Sumarsono SH berpendapat potensi money politics (politik uang) sangat relatif dan tidak mudah diukur. Untuk memastikan seberapa besar potensi terjadi politik uang mesti ditentukan instrumennya dulu.
Bagi Bawaslu yang terpenting sesuai dengan kewenangan melakukan pengawasan melekat. Semua pengawas wajib melakukan pengawasan melekat pada kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka. “Jika ditemukan ada money politics akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,†kata Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono SH.
Untuk mencegah dan juga menangani terjadinya money politics Bawaslu perlu pertisipasi masyarakat. Dalam hal ini masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan terjadinya politik uang. Artinya, untuk mencegah dan menangani terjadinya politik uang perlu peran masyarakat.
Dalam melaporkan, memberikan kesaksian dan lebih dari itu masyarakat ikut mencegah terjadinya money politics. Masyarakat hendaknya menolak jika ada pemeberian uang.
“Bawaslu memberikan apresiasi beberapa desa sudah mendeklarasikan antipolitik uang. Mudah-mudahan sebagai pertanda kesadaran masyarakat untuk tidak masuk pada politik uang,†tambahnya.
Sebenarnya, kata anggota DPRD DIY Slamet SP MM, politik uang tidak akan terjadi jika calon anggota legislatif aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Caleg mestinya turun sepanjang waktu, tidak hanya datang ketika menjelang pemilu.
Jika setiap waktu anggota DPRD bertemu masyarakat akan mengurangi terjadi potensi money politics. “Caleg aktif berkomunikasi tidak hanya mengandalkan finansial menjelang pemilu,†ujarnya. (Ewi)