KRJogja.com – Permohonan Praperadilan oleh pemilik tanah di atas objek Goa Pindul, Atiek Damayanti kepada Kapolda DIY ditolak keseluruhan oleh Hakim Tunggal Setyowati Yuni Iriyanti SH dalam sidang putusan permohonan pra peradilan pada Kapolda DIY, Selasa (12/12) sore di PN Sleman. Keluarnya SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) atas laporan polisi Pemohon sudah memenuhi prosedur dan sah.
"Menimbang telah dilakukan gelar perkara, dan penyidikan oleh para Termohon, namun berdasar Laporan Polisi yang dibuat Pemohon dengan dasar UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air sudah tidak berlaku sehingga pidana tidak bisa dikenakan, dan tersangka bebas dari jeratan pidana," papar hakim saat membacakan putusan.
Menurut hakim, Kapolda dan Termohon lainnya Kapolres Gunungkidul, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Antonius Pujianto SH, Kasubdit III/PIDTER Polda DIY AKBP Supono dan Kanit A Subdit III PIDTER Polda DIY Kompol Dwiyanto sudah melaksanakan kewenangan penyidikan berdasar Laporan Polisi yang dibuat Pemohon sesuai dengan kapasitasnya. "UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air yang digunakan untuk menjerat tersangka sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat setelah UU No 11/1974 tentang Pengairan telah berlaku," bebernya.
Kuasa hukum Pemohon Atiek Damayanti, Oncan Poerba SH menyatakan dengan ditolaknya permohonan praperadilan laporan pidana Pemohon sudah berakhir. "Permohonan praperadilan untuk pembatalan SP3 dan penyidikan lebih lanjut sebagai upaya akhir pemohon selaku pelapor pidana sudah ditolak dan tidak ada upaya banding. Kemungkinan kita menggunakan upaya hukum lainnya entah itu laporan pidana kembali sesuai UU yang berlaku, atau secara perdata. Pertimbangan saksi ahli tidak digunakan," terang Oncan.
Sedangkan Plt Kabid Hukum Polda DIY AKBP M Mapaung SH MH menyatakan dengan ditolaknya permohonan Praperadilan, maka SP3 sudah tepat dan penyidikan atas laporan polisi Atiek Damayanti tidak bisa dilanjutkan. "Penyidikan sudah selesai, kami persilakan jika Pemohon melakukan upaya hukum lainnya," jelas Marpaung. (M-3)