Kasasi Ditolak MA, 11 Mantan Anggota DPRD Dieksekusi

Photo Author
- Rabu, 18 Januari 2017 | 09:05 WIB

WONOSARI (KRjogja.com) - Makamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya menolak permohonan Kasasi 14 mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang menjadi terpidana korupsi korupsi tunjangan APBD Gunungkidul senilai Rp 3,05 miliar. Ke-11 dari 14 terpidana (2 meninggal, 1 sakit) langsung dieksekusi Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan  ditahan di  Lembaga Pemasyakatan (LP) Kelas II A  Wirogunan Yogyakarta.

"Sebelas mantan anggota DPRD Gunungkidul sudah  dieksekusi sesuai putusan MA dan sudah mulai dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Gunungkidul M Fauzan MHum, Selasa (17/1) siang.

Para terpidana yang sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta  dengan  hukuman antara 1-1,5 tahun  kini berdasarkan putusan MA   Nomor: 102, 103 dan Nomer 107/O.4.11/Ft.1/01.2017, masing-masing diganjar  1 tahun penjara dan  sanksi  denda  Rp 50 juta subsider kurungan  2 bulan penjara. Proses eksekusi berlangsung lancar dan kondusif, para  mantan anggota DPRD 1999-2004 tersebut cukup kooperatif  dan tidak dilakukan penjemputan. Mereka  dengan sadar hukum  mendatangi kejaksaan dengan diantar keluarga dan kerabatnya  masing-masing untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.

Sebelum dikirim ke LP Wirogunan,  ke-11  terpidana lebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi di ruang Tindak Pidana Khusus, serta dicek kesehatannya. Terdapat satu mantan anggota dewan yang karena sakit tidak bisa dilakukan penahanan yakni Irham Imam Mochtar. Sedangkan sebelas mantan anggota dewan yang ditahan di LP Wirogunan itu  masing-masing Ratno Pintoyo S Sos , Warta SIP , Ternalem SIP, Isdanu Sismiyanto SH , Tumijo BA , Drs Rojak Harudin, Baryadi Ruseno  BcHk, Sukardi , H Zaenuri, Sukijan SIP dan Sukar.  "Ada dua mantan anggota dewan yang sudah meninggal dunia yakni Paiman dan Paikun," imbuhnya.

Tindak pidana korupsi yang  dilakukan terpidana telah menimbulkan  kerugian keuangan negara tersebut  meliputi beberapa pos yakni tunjangan pemeliharaan kesehatan, perawatan dan pengobatan, pembelian BBM dan pelumas. Dalam anggaran tersebut  dinilai  bertentangan dengan PP nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan daerah pasal 27 ayat 1, Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) pasal 28 ayat 13, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002, Perda Gunungkidul Nomor 1 tahun 2002 serta keputusan DPRD Gunungkidul nomor 7/ KPTS/ 2002 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD. (Ded/Bmp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB
X