WONOSARI (KRJogja.com) - Kasus kekerasan seksual pada perempuan sampai sekarang makin memperihatinkan. Tidak hanya menimpa orang dewasa, namun sudah merambah anak-anak. Bahkan tidak terkecuali korban merupakan penyandang disabilitas. Data Rifka Annisa, di DIY selama 2009 sampai 2016 terjadi 394 kasus. Sementara di Gunungkidul sejak 2010 hingga 2016 mencapai 159 kasus.
“ Sampai sekarang masih ada kecenderungan korban enggan melaporkan kasus yang menimpa,†kata Divisi Pengorganisasian Masyarakat dan Advokasi Rifka Annisa Thontowi di dampingi humasnya Defirentia di Wonosari, Sabtu (24/12/2016).
Diungkapkan, bentuk kekerasan seksual semakin beragam dan mengerikan. Terdapat juga disertai pembunuhan secara sadis terhadap korban. Kasus kekerasan seksual tidak selalu ditangani baik oleh lembaha penyedia layanan. Lemahnya alat bukti, unit dan prosedur khusus yang dapat melayanan kekerasan seksual di lembaga penegak hukum belum tersedia di semua tingkat penyelengga. Aparat hukum belum berperspektif korban, sehingga budaya masih cenderung menyalahkan perempuan korban kekerasan seksual.
"Secara sosiologis dalam masyarakat masih menempatkan masalah kekerasan seksual di ranah moral dan kesusilaan. Bukan melihat sebagai kejahatan tubuh dan melemahkan korban untuk mendapatkan keadilan.†Imbuhnya.
Thontowo menuturkan, kekerasan seksual yang semakin bertambah agar korban memperoleh keadilan perlu segera dilakukan pengesahan Undang-Undangn Kekerasan Seksual. Rifka Annisa siap berpartisipasi aktif memberikan masukan, saran, kritik demi perlindunagn hukum yang lebih maksimal terhadap perempuan korban kekerasan. “ Pemerintah dan DPR RI harus segera mengesahkan Undang-Undang Kekeraan Seksual mengingat jumlah semakin meningkat. Selain itu korban harus mendapatkan penanganan yang lebih komprehensif dan menjamin rasa keadilan,†jelasnya. (Ded)