Terlibat Pungli, Seorang Oknum PNS Terancam Diberhentikan

Photo Author
- Rabu, 9 November 2016 | 14:59 WIB

WONOSARI (KRjogja.com) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul langsung melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) pasca penetapan Dj salah satu PNS yang bertugas di TPR Pantai Baron sebagai tersangka. Dari hasil klarifikasi tersebut  segera akan ditindaklanjuti jika oknum PNS tersebut akhirnya ditahan polisi.

“Sampai sekarang masih menunggu proses hukum. Jika oknum PNS tersebut ditahan, akan dilakukan pemberhentian sementara,” kata Kabid Pembinaan Pegawai BKD Gunungkidul M Arif Aldian MSi, Rabu (09/11/2016).

Arif mengaku belum bisa berbicara banyak, mengingat sampai sekarang masih mengikuti perkembangan proses hukum di kepolisian. Akan tetapi pemberhentian sementara tersebut dilakukan jika PNS ditahan dan diharapkan konsentrasi menghadapi proses hukum. BKD baru akan mengambil keputusan bila sudah ada putusan hukum tetap (inkrah). Serta didasarkan atas pemindanaan  yang dikenakan menjadi acuan dalam menentukan kebijakan terhadap oknum PNS tersebut.

“BKD tidak bisa berandai-andai. Proses hukum akan terus diikuti perkembangannya,” ujarnya. (Ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB
X