WONOSARI (KRjogja.com) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul langsung melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) pasca penetapan Dj salah satu PNS yang bertugas di TPR Pantai Baron sebagai tersangka. Dari hasil klarifikasi tersebut segera akan ditindaklanjuti jika oknum PNS tersebut akhirnya ditahan polisi.
“Sampai sekarang masih menunggu proses hukum. Jika oknum PNS tersebut ditahan, akan dilakukan pemberhentian sementara,†kata Kabid Pembinaan Pegawai BKD Gunungkidul M Arif Aldian MSi, Rabu (09/11/2016).
Arif mengaku belum bisa berbicara banyak, mengingat sampai sekarang masih mengikuti perkembangan proses hukum di kepolisian. Akan tetapi pemberhentian sementara tersebut dilakukan jika PNS ditahan dan diharapkan konsentrasi menghadapi proses hukum. BKD baru akan mengambil keputusan bila sudah ada putusan hukum tetap (inkrah). Serta didasarkan atas pemindanaan yang dikenakan menjadi acuan dalam menentukan kebijakan terhadap oknum PNS tersebut.
“BKD tidak bisa berandai-andai. Proses hukum akan terus diikuti perkembangannya,†ujarnya. (Ded)