Oknum PNS Disbudpar Gunungkidul Tersangka

Photo Author
- Rabu, 2 November 2016 | 14:10 WIB

WONOSARI (KRjogja.com) - Polres Gunungkidul akhirnya menetapkan Oknum PNS Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Kabupaten Gunungkidul berinisial DJ menjadi tersangka dugaan pungli di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Selatan. Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, belum dilakukan penahanan. Polisi sudah melakukan pemanggilan, akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa datang karena sakit.

“Sudah ditetapkan satu orang, DJ menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo SIK, Rabu (02/11/2016).

Diungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan dilengkapi alat bukti, DJ resmi menjadi tersangka dugaan pungli TPR. Karena yang bersangkutan kedapatan tertangkap tangan. Untuk sementara tersangka baru satu orang. Polisi masih melakukan pengembangan kasus pungli di TPR pantai selatan tersebut.

“Untuk sementara ini baru ditetapkan satu orang menjadi tersangka. Petugas masih mengembangkan kasus dugaan pungli di TPR Pantai Selatan Gunungkidul ini,” jelasnya.

Bupati Gunungkidul Hj Badingah SSos di dampingi Plt Sekda Drs Supartono ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui status anak buahnya menjadi tersangka. Namun demikian, berkait dengan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Belum diterima tembusan penetapan tersangka. Namun pemkab menghormati proses hukum terhadap kasus dugaan pungli di TPR,” ujar Badingah. (Ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB
X