Banyak Tanah SG Dimanfaatkan Tanpa Izin Kraton

Photo Author
- Selasa, 21 Juni 2016 | 16:00 WIB

WONOSARI (KRjogja.com) - Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengingatkan saat ini sebagian besar warga atau instansi pemerintah  menguasai,  menggunakan  dan memanfaatkan  tanah Sultan Groud (SG) tanpa izin dari Keraton. Jikapun mempunyai ijin banyak serat kekancingan yang sudah kadaluwarsa belum dilakukan perbaruan. Warga belum mengetahui  masa berlakunya surat kekancingan ada batasnya.

“Maksimal berlakunya  untuk 10 tahun” kata Gubernur DIY pada Apel Penandatanganan  Memorandum Of Understanding (MoU) Penertiban dan Penataan Tanah SG di Alun-alun Wonosari, Selasa (21/06/2016).

Hadir dalam acara ini Bupati Gunungkidul Hj Badingah S.Sos, Wakil Bupati Gunungkidul Dr Drs H Immawan Wahyudi MH, Muspida,kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan pasukan dari Sat Pol PP, Kodim 0730, Polres, Kepala Desa, camat, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) se Gunungkidul dan sejumlah tamu undangan. Prosesi penandatanganan MoU diawali pembacaan naskah kesepakatan dan dilanjutkan dengan penandatangan oleh Bupati Gunungkidul Hj Badingah S.Sos,  Pengageng Panitikismo Keraton Yogyakarta KGPH Hadiwinoto  dan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X sebagai saksi.

Bertolak dari kenyataan itu, lanjut Sultan HB X, kesepakatan bersama antara pihak Keraton dan Pemkab Gunungkidul dalam penataan dan penertiban tanah SG  perlu, untuk menjamin pemanfaatannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar penggunaan tanah Kasultanan dapat dilakukan sebaik-baiknya dan  sesuai dengan peruntukannya. Dalam hal ini harus mengacu pada Undang-undang Nomer 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil.  (Ewi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB
X