WONOSARI (KRjogja.com) - Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengingatkan saat ini sebagian besar warga atau instansi pemerintah menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah Sultan Groud (SG) tanpa izin dari Keraton. Jikapun mempunyai ijin banyak serat kekancingan yang sudah kadaluwarsa belum dilakukan perbaruan. Warga belum mengetahui masa berlakunya surat kekancingan ada batasnya.
“Maksimal berlakunya untuk 10 tahun†kata Gubernur DIY pada Apel Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Penertiban dan Penataan Tanah SG di Alun-alun Wonosari, Selasa (21/06/2016).
Hadir dalam acara ini Bupati Gunungkidul Hj Badingah S.Sos, Wakil Bupati Gunungkidul Dr Drs H Immawan Wahyudi MH, Muspida,kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan pasukan dari Sat Pol PP, Kodim 0730, Polres, Kepala Desa, camat, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) se Gunungkidul dan sejumlah tamu undangan. Prosesi penandatanganan MoU diawali pembacaan naskah kesepakatan dan dilanjutkan dengan penandatangan oleh Bupati Gunungkidul Hj Badingah S.Sos, Pengageng Panitikismo Keraton Yogyakarta KGPH Hadiwinoto dan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X sebagai saksi.
Bertolak dari kenyataan itu, lanjut Sultan HB X, kesepakatan bersama antara pihak Keraton dan Pemkab Gunungkidul dalam penataan dan penertiban tanah SG perlu, untuk menjamin pemanfaatannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar penggunaan tanah Kasultanan dapat dilakukan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peruntukannya. Dalam hal ini harus mengacu pada Undang-undang Nomer 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil. (Ewi)