YOGYA (KRjogja.com) - Hari ini, Selasa (21/06/2016), Gubernur DIY, Sri Sultan HB X berencana mengunjungi Kabupaten Gunungkidul untuk menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Pemkab Gunungkidul dengan Kraton terkait penataan sempadan pantai. Sultan akan meminta warga masyarakat yang berada di sempadan pantai untuk mundur agar tak terkena dampak air pasang seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Â
Kepada wartawan Senin (20/6/2016) Sultan mengatakan secara tidak langsung alam sudah menertibkan kawasan pantai selatan Gunungkidul melalui gelombang pasang. Oleh karena itu sudah waktunya masyarakat menyadari dan menaati peraturan agar tak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak seharusnya. Â
"Seharusnya sudah manut karena kemarin dibersihkan oleh alam sendiri," ungkapnya.
Nantinya, penegakan Peraturan Daerah yang mengatur sempadan pantai diserahkan pada pihak Pemkab Gunungkidul. "Harapnnya pemkab tegas dan konsisten melaksanakan perda tersebut," imbuhnya. Â
Sementara kuasa hukum Kraton, Achiel Suyanto SH mengaku penandatanganan perjanjian antara Kraton dengan Pemkab Gunungkidul ini dimaksudkan untuk memulai penataan kawasan pantai yang dinilai semrawut. Menurut pria bergelar KRT Nitinegoro ini Kraton memberikan kuasa penuh pada Pemkab Gunungkidul untuk melaksanakan Perda DIY tentang Zonasi wilayah pantai dan pulau kecil.
"Kita lihat selama ini pantai yang seharusnya menjadi ruang publik seakan jadi milik beberapa pengusaha saja karena didirikan gazebo dan bangunan lainnya. Jangan sampai seperti di Bali, pantai jadi halaman hotel," terangnya. (Fxh)