Ilegal, Polda DIY Tutup 1 Lokasi Penambangan di Gunungkidul

Photo Author
- Senin, 22 Juli 2024 | 18:57 WIB
Polisi memperlihatkan unit truk yang disita dari TKP penambangan. (Foto: Wahyu Priyanti)
Polisi memperlihatkan unit truk yang disita dari TKP penambangan. (Foto: Wahyu Priyanti)


KRjogja.com - YOGYA - Ditreskrimsus Polda DIY menutup satu lokasi penambangan ilegal di Rejosari, Serut, Gedangsari, Gunungkidul. Selain menyita sejumlah barang bukti, polisi juga telah memeriksa belasan orang sebagai saksi.

Barang bukti yang diamankan adalah, dua unit ekskavator, lima unit truk dan nota penjualan. Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menyebut, saksi yang diperiksa sebanyak 14 orang. Terdiri dari pengelola, operator ekskavator, helper, supir truk dan warga.

"Ini sudah masuk tahap penyidikan. Dari keterangan para saksi, akan kita dalami untuk kami simpulkan kemudian kami tentukan tersangkanya," ungkap Idham saat jumpa pers di kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024).

Dijelaskan, tersangka dalam kasus penambangan ilegal ini akan dijerat Pasal 158 atau 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara ancaman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar. Penindakan dilakukan Senin (15/7/2024) lalu, sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY.

Idham menyebut, perusahaan yang melakukan penambangan di lokasi tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas usahanya. Perusahaan itu, hanya mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Oktober 20023 yang berakhir April 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas PUP ESDM DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan, WIUP atas nama CV Swastika Putri. Dikatakan, CV Swastika tidak melengkapi izin tambang, sedangkan WIUP belum bisa digunakan dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan. WIUP menurut Anna, baru sebatas memintakan izin secara tata ruang apakah diizinkan penambangan atau tidak. WIUP diurus Oktober dengan jangka waktu 6 bulan sehingga April sudah selesai. Setelah itu tidak ada tindak lanjut dan Januari diberikan surat imbauan untuk menghentikan aktivitasnya, namun tetap berlangsung.

"Wilayah izinnya kurang lebih 4 hektare, bukan karst, breksi," ujarnya.

Anna menambahkan, di DIY ada 32 tambang ilegal, dengan rincian di wilayah darat ada 12 titik, di sungai ada 20 titik. Dari 32 titik penambangan ilegal itu, yang sudah diberikan surat imbauan, ada 14 titik. Adapun jenis yang ditambang ini adalah tanah uruk dan sirtu.(Ayu)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB
X