Nikah Siri 2 Kali, Bupati Gunungkidul Pecat Anak Buahnya

Photo Author
- Selasa, 3 September 2024 | 18:10 WIB
Bupati Gunungkidul H Sunaryanta. KR-Endar Widodo
Bupati Gunungkidul H Sunaryanta. KR-Endar Widodo

Krjogja.com, Wonosari - Bupati Gunungkidul H Sunaryanta kembali memecat seorang pegawai negeri. Kali ini SR, seorang Aparatur Sipil  Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pariwisata diberhentikan dengan  tidak hormat atas permintaan sendiri setelah diketahui dan terbukti melakukan nikah siri dua kali.

Dalam hal ini tahun 2010 dan 2023. Selain satu  pegawai dipecat, bupati juga menjatuhkan sanksi kepada  SY dan DS  dua ASN dengan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dan DS dimutasi ke unit kerja yang lain.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar SIP MPA, Selasa (3/9).

Pegawai yang nikah siri dua kali melanggar aturan tentang ijin perkawinan dan pereceraian. Sedang SY yang bekerja di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) diketahui melakukan perselingkuhan.

Berbeda dengan DS yang dinas di Satpol PP melakukan pemungutan uang. Bupati Gunungkidul H Sunaryanta terus akan melakukan tindakan  tegas terhadap pegawai yang tidak disiplin dan melanggar peraturan.

“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tambahnya. (Ewi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB
X