Krjogja.com - WONOSARI - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih MP, secara resmi melapor ke Polres Gunungkidul pada Senin (14/7/2025) terkait pencatutan nama dirinya dalam kasus penipuan bermodus penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan ini dibuat setelah terungkap adanya oknum yang memanfaatkan nama Bupati untuk menipu sejumlah warga dengan janji manis pengangkatan menjadi ASN. Salah satu pelaku yang berhasil diamankan adalah BD, warga Kediri, Jawa Timur.
“Saya datang untuk melaporkan pencatutan nama Bupati. Pelaku menipu dengan mengaku bisa meloloskan menjadi ASN. Bahkan satu orang sudah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Gunungkidul,” ujar Bupati Endah Subekti di hadapan awak media usai membuat laporan. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku penipuan sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang.
Berdasarkan informasi dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kasus ini bermula dari laporan perangkat dusun yang menjadi korban. Mereka dijanjikan posisi sebagai ASN oleh pelaku yang mengaku memiliki hubungan dengan pejabat daerah. Pada Minggu malam (13/7/2025), pelaku berhasil diamankan di wilayah Playen dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Waspada Munculnya Ubur-Ubur Biru di Pesisir Selatan Gunungkidul
Tidak hanya menipu dengan janji pekerjaan, pelaku juga diketahui melakukan tindak kejahatan lain, termasuk penggelapan kendaraan bermotor. “Pelaku tidak hanya menjanjikan posisi ASN, tetapi juga melakukan penggelapan mobil. Kami harap pelaku bisa diproses hukum secara tegas,” tambah Bupati Endah. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Gunungkidul dalam menangani kasus tersebut.
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Gunungkidul, melalui Andang Patriasmono MH, membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah dilakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan pelaku resmi menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkara tambahan yang muncul dari hasil pengembangan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap janji-janji pengangkatan ASN yang tidak melalui jalur resmi. Pemerintah daerah menegaskan bahwa semua proses seleksi ASN hanya dilakukan melalui mekanisme formal yang diatur oleh pemerintah pusat dan tidak bisa dimanipulasi oleh pihak mana pun.(Ded/Bmp)