gunungkidul

Selingkuh, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat

Sabtu, 2 Juli 2022 | 03:30 WIB

WONOSARI, KRJOGJA.com - Bupati Gunungkidul H Sunaryanta melakukan tindakan tegas terhadap 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perselingkuhan diberhentikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri. Keduanya ASN tersebut HK perempuan yang dibekerja di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dan PR di Dinas Pendidikan (Disdik). Keduanya terbukti selingkuh hingga mempunyai anak, sehingga bupati mengambil langkah tegas keduanya diberhentikan dari ASN.

“ASN harus menjadi teladan masyarakat, tidak boleh melakukan perbuatan tercela,” kata Bupati Gunungkdiul H Sunaryanta saat memimpin rapat Kepala Organisasi Aparatrur Daerah (OPD) di Ruang Rapat Pemkab Gunungkidul, Jumat (1/7/2022).

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar SIP MPA, yang bersangkutan melanggar pasal 14 Peraturan Pemeerintah Nomor 10 tahun 1953 yang kemudian diubah menjadi PP nomor 45 tahuyn 1990 tentang perubahan PP nomor 10 tahun 1983. ASN dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isteri atau pria bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud dengan hidup bersama melakukan hubungan suami isteri di luar ikatan perkawinan yang sah seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

“Kedua ASN tersebut sudah mengakui dan terbukti melanggar peraturan tersebut. Bahkan hingga mempunyai anak,” tambah Iskandar yang didampingi Asek III Pemkab Gunungkidul Drs Sigit Purwanto.

Penegasan tentang ASN harus menjadi teladan masyarakat juga diungkapkan saat Bupati Gunungkidul H Sunaryanta melantik dan mengambil sumpah 17 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kamis (30/6/2022). Dari 17 pejabat yang dilantik, satu merupakan pejabat eselon II, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Supriyanto SE MT. Lainnya ada sekretaris OPD, Kepala Bagian dan sebagainya. Dalam kesempatan tersebut Bupati berulangkali mengingatkan, jangan ada ASN yang selingkuh dan koprupsi.

“ASN yang melanggar sumpah pegawai, melakukan perselingkuhan dan korupsi akan ditindak tegas ,” tandasnya. (Ewi)

Tags

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB