GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Petugas Kepolisian Polres Gunungkidul menertibkan 26 kendaraan yang mengangkut para pemudik. Mereka tak boleh memasuki wilayah Gunungkidul melalui Ponjong dan beberapa daerah perbatasan lainnya lalu diminta untuk berbalik arah kembali ke daerah asal. Tindakan tegas ini dilakukan aparat untuk menindaklanjuti larangan masuk bagi pemudik seperti yang telah dikeluarkan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X
Dari 26 kendaraan tersebut sebanyak 16 unit merupakan mobil dan 10 unit lainnya merupakan sepeda motor. "Jumlah pemudik mencapai 79 orang," kata Kasubag Humas Polres Gunungkidul Pokda DIY, Iptu Eny Nur Widiastuti kepada KRJOGJA.com, Selasa (28/04/2020).
Puluhan kendaraan tersebut ditertibkan setelah melewati tujuh pos penyekatan wilayah perbatasan. Tujup pos tersebut masing-masing berada di Hargodumilah Patuk, Getas Playen, Bibal Panggang, Baran Rongkop, Bedoyo Ponjong, Bluntak Semin dan simpang tiga Ngawen.
Jumlah kendaraan pemudik yang diminta putar balik di masing-masing pos penyekatan hampir sama. Kebijakan ini akan terus dilakukan terhadap pemudik yang nekat melanggar imbauan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19. "Kebijakan tetap kita lakukan terhadap siapapun yang melanggar larangan mudik," imbuhnya.
Polres Gunungkidul menerjunkan 445 personel untuk memperkuat ketujuh pos tersebut. Semua kendaraan luar kota akan dilakukan pengecekan kemudian dilakukan langkah persuasif. “Jika melanggar imbauan mudik maka kami minta untuk kembali ke daerah asal mereka,†pungkasnya. (Bmp)